Bankaltimtara

Ratusan WNA Terciduk dalam Operasi Wira Waspada, Diduga Lakukan Pelanggaran Keimigrasian

Ratusan WNA Terciduk dalam Operasi Wira Waspada, Diduga Lakukan Pelanggaran Keimigrasian

Ratusan WNA yang diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian, pada Operasi Wira Waspada, 14-16 Mei 2025. -Humas Rudenim Balikpapan-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kantor Keimigrasian melakukan operasi penertiban imigrasi bersandi "Wira Waspada".

Operasi ini menyisir kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Dalam operasi yang digelar selama tiga hari berturut-turut, mulai 14 hingga 16 Mei 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sejumlah besar warga negara asing (WNA).

Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Tak tanggung-tanggung, 170 individu dari 27 negara berbeda harus berurusan dengan petugas.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang resah. Serta hasil pengamatan intensif di lapangan oleh tim imigrasi.

BACA JUGA:Prabowo Utus Cucu Pendiri NU Ini untuk Wakili Indonesia di Pelantikan Paus Leo XIV

BACA JUGA:Mutasi Dokter Disoal IDAI, Menkes Budi Bantah Ada Motif Politik

"Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei, sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait."

"Kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi,” ujar Yuldi Yusman, melalui keterangan resmi tertulis yang diterima NOMORSATUKALTIM, pada Minggu (18/5/2025).

Selain itu, pihaknya menjelaskan bahwa tim juga menyambangi beberapa kafe di Jakarta Pusat serta pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.

Dari hasil operasi ini, petugas berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian. Dan saat ini sedang dilakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dari ratusan WNA yang terjaring, pihaknya menjelaskan terkait beragam pelanggaran telah ditemukan. Sebanyak 25 orang kedapatan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah. Sementara 25 lainnya diduga kuat memberikan keterangan palsu kepada pihak imigrasi.

Lebih lanjut, 24 orang disinyalir menggunakan sponsor atau penjamin fiktif untuk keperluan izin tinggal mereka, dan 10 orang lainnya terbukti telah melampaui batas izin tinggal (overstay).

BACA JUGA:13 Tewas dalam Insiden Pemusnahan Amunisi, DPR Minta TNI Perketat Prosedur

Data yang diungkapkan oleh Yuldi menunjukkan mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Benua Afrika. Nigeria menduduki peringkat teratas dengan 61 orang, disusul Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang), dan Gambia (8 orang).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: