Gaji Guru Swasta di PPU Rp1,4 Juta Per Bulan, Pemkab Anggarkan Rp20 Miliar
Ilustrasi guru swasta mengajar.-istimewa-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Mengajar di sekolah swasta bukan unggulan atau berbiaya tinggi mempengaruhi nominal honorarium yang diterima tenaga pendidik setiap bulannya.
Bahkan tak jarang guru swasta menerima honorarium yang dapat dikatakan ala kadarnya. Seperti di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terdapat tenaga pendidik menerima bayaran Rp300 ribu setiap bulan.
Menyikapi besaran nominal yang diterima pejuang pendidikan di sekolah swasta yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD pada pekan lalu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, tak menampik kabar itu.
"Terkait Rp300 ribu per bulan, itu tambahan dari pihak yayasan," kata Muhajir, Rabu 10 September 2025.
BACA JUGA: Triwulan Ketiga 2025, Serapan Anggaran di PPU Baru 40 Persen
BACA JUGA: APBD Perubahan PPU Tahun Anggaran 2025 Diproyeksi Turun Ratusan Miliar
Dia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU sangat perhatian dengan tenaga pendidik, termasuk guru sekolah swasta maupun yang dibawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
"Untuk guru swasta mulai dari Paud, SD, MI, SMP dan MTs swasta ada tambahan Rp1,4 juta per bulan dari pemerintah daerah," jelasnya.
Ia mengatakan, tambahan Rp1,4 juta per bulan untuk tenaga pendidik di sekolah swasta tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) PPU. Dimana bantuan itu merupakan hibah untuk gaji guru di sekolah swasta.
"Kami bayarkan per bulan. Untuk setahun kami mengalokasikan Rp20 miliar untuk penggajian guru swasta," ungkap Muhajir.
BACA JUGA: Investasi Pendidikan, Pemkab PPU Jalin Kerja Sama dengan 7 Kampus
BACA JUGA: Dana Transfer Menyusut, Kekuatan Fiskal di PPU Ikut Goyang
Mengenai adanya guru swasta yang menerima bayaran Rp300 ribu per bulan, dikatakannya, jika itu diberikan pihak yayasan sebagai stimulan. Pasalnya, nominal diterima tenaga pendidik non negeri tergantung banyaknya siswa dan biayanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
