Adipura Gunakan Konsep Penilaian Baru, PPU Raih Predikat Kota Bersih atau Kotor?
Penguatan peran masyarakat dalam menangani sampah, kini menjadi salah satu kriteria penilaian Adipura.-(Disway Kaltim/ Awal)-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Piala Adipura kini mengusung konsep penilaian yang berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Penilaian Adipura kini memiliki 3 aspek utama, yang menekankan pada pengelolaan sampah dan kebersihan, anggaran serta kebijakan, serta kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur.
Konsep penilaian baru Adipura ini diatur melalui Keputusan Menteri Lingkungan/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/ BPLH) Nomor 1418 tahun 2025, tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di setiap kabupaten/kota.
Untuk diketahui, konsep baru ini tidak hanya menobatkan kota bersih, tetapi juga memberikan predikat untuk kota kotor.
BACA JUGA: DLH PPU Optimistis Raih Adipura ke-8, Program Ini Jadi Andalannya
BACA JUGA: Kurangi Beban TPA, Pemkot Samarinda Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Permukiman
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Safwana, telah mengikuti sosialisasi pengenalan konsep baru Adipura itu.
Dimana untuk penilaiannya, kata Safwana, yakni pengelolaan sampah dan kebersihan mendapat porsi penilaian 50 persen.
Kemudian anggaran dan kebijakan daerah, bobot penilaiannya sebesar 20 persen.
Serta kesiapan SDM serta infrastruktur mendapat bobot penilaian sebesar 30 persen.
BACA JUGA: Menteri LHK Tegas Larang Open Dumping, Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah di Kaltim
BACA JUGA: 3 Perda Kunci Pengelolaan Sampah Balikpapan, Atur Sanksi Tertulis hingga Pidana
"Konsep baru penilaian Adipura fokus pada pengelolan sampah," kata Safwana, Senin, 21 Juli 2025.
Selanjutnya, kriteria untuk meraih penghargaan Adipura adalah alokasi anggaran pengelolaan lingkungan minimal 3 persen dari APBD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
