Bawa Sabu, Dua Warga Long Kali Diciduk di Kamar Hotel

Penajam, nomorsatukaltim.com - Dua orang warga Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser diamankan Opsnal Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU). Keduanya diciduk saat berada di sebuah kamar salah satu hotel di wilayah Kecamatan Babulu, Sabtu (1/8).
Kepala Satuan Resnarkoba Anton Samma menjelaskan, keduanya merupakan S dan H. Diamankan saat pihaknya mendapatkan informasi ada penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. "Kedua duanya warga Long Kali," tegasnya.
Dari informasi tersebut, pihaknya melanjutkan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 00.30 wita, didapati dua orang yang dicurigai memiliki barang barang berjenis sabu-sabu. "Di hotel Royal Babulu Kecamatan Babulu. Dua orang yang dicurigai di kamar momor 12," ungkap Anton.
Benar saja, setelah digrebek dan tempat digeledah aparat menemukan dua paket. Satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu disembunyikan di belakang cermin. Satu lagi paket kecil berisi barang yang sama tersembunyi di belakang gambar pajangan dinding.
Sabu-sabu sudah diamankan. Beserta beberapa barang bukti telepon genggam. Lalu korek dan pipet kaca. Diduga menjadi alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu. Keduanya lantas digelandang ke Mako Polres PPU. Untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari informasi yang didapat, S diduga merupakan pengedar. Sedangkan H diduga sebagai pengguna. "Sementara ini belum ada fakta lain kecuali barang bukti sabu-sabu. Masih dilakukan pengembangan," tambah Anton.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rsy/eny)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

