Bankaltimtara

DPRD Paser Bidik Peluang Lapangan Kerja Lewat Pemetaan Investasi

DPRD Paser Bidik Peluang Lapangan Kerja Lewat Pemetaan Investasi

Ketua Pansus III DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin.-Muhammad Sahrul -nomorsatukaltim.disway.id

PASER, NOMORSATUKALTIM - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Paser tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha bagi penanaman modal.

Ketua Pansus III DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin mengatakan secara fungsi regulasi itu memuat kepastian hukum bagi para investor, khususnya memberikan kemudahan lewat pemetaan investasi yang disusun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Fokus utama dalam mapping investasi, yakni membidik potensi di luar sektor pertambangan batu bara dan perkebunan sawit untuk menciptakan lapangan kerja baru.

"Kami mengupayakan bagaimana bisa memudahkan para investor untuk masuk. Sektor lain masih banyak yang berpotensi, kalau untuk dua sektor (tambang dan sawit) tidak perlu lagi kami fokuskan," kata Zulfikar, Sabtu 13 September 2025.

BACA JUGA: APBD Paser 2026 Terancam Merosot, Wabup Paser: TKD Jangan Dipangkas Berlebihan

Salah satu sektor yang dianggap berpotensi adalah perikanan yang dibuktikan dari sisi produksi yang terus meningkat tiap tahunnya, namun Zulfikar menyayangkan tidak berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah daerah diminta melek terhadap potensi perikanan, idealnya bisa dimulai dari pemungutan retribusi lewat pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

"Sampai saat ini tidak ada yang namanya TPI, hanya sekedar menjual dari tengkulak-tengkulak, jadi enggak ada retribusi yang masuk ke daerah," jelas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Lebih spesifik terkait regulasi yang digodok Pansus III DPRD Paser ini didasari atas Undang Undang (UU) Penanaman Modal yang berubah atas pengaruh UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: Mayoritas Fraksi DPRD Paser Dorong Pemerintah Daerah Wujudkan Kemandirian Fiskal

Dengan demikian, UU Penanaman Modal yang direvisi karena dianggap sudah tidak sesuai dengan konsideran diharapkannya dapat lebih mempertegas terkait kepastian hukum para investor.

"Saya berharap kita tidak hanya bicara soal teknis, tetapi juga bagaimana bisa memudahkan para investor untuk masuk dan diberikan peluang menciptakan lapangan kerja baru," tuturnya.

Raperda pemberian insentif dan kemudahan berusaha penanaman modal ini ditargetkan segera rampung dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah masuk dalam tahap finalisasi pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Tahap selanjutnya nanti setelah harmonisasi Raperda kita juga minta disampaikan apa hasilnya supaya bisa segera diagendakan pengesahan menjadi Perda," pungkasnya. (Adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: