Infrastruktur Jalan Kawasan Cagar Alam di Paser akan Ditingkatkan
Ruas jalan yang masuk dalam kawasan cagar alam di Paser akan ditingkatkan.-IST/DPUPR Paser-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Delapan ruas jalan yang masuk dalam kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang dan Teluk Apar di Kabupaten Paser akan dilakukan pembangunan oleh pemerintah daerah.
Dari 8 ruas jalan tersebut, 6 diantaranya masuk dalam kawasan Cagar Alam Teluk Adang, dan 2 ruas jalan masuk dalam kawasan Cagar Alam Teluk Apar.
Pembangunan infrastruktur jalan di kawasan cagar alam dilakukan melalu Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemerintah daerah dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim).
"PKS ini menyangkut pembangunan strategis untuk pengembangan sistem transportasi terbatas, mendukung infrastruktur dan ketahanan pangan," kata Bupati Paser, dr Fahmi Fadli, Kamis 17 Juli 2025.
BACA JUGA: Pemberian Insentif Guru Ngaji di Paser Belum Ada Payung Hukum
BACA JUGA: Rencana Pembangunan TPI di Paser Terfokus pada 2 Titik di Kawasan Perikanan
Langkah ini dinilai dalam membantu kebutuhan masyarakat dan mendukung program pembangunan nasional. "Ketahanan pangan juga erat kaitannya dengan pembangunan infrastruktur, jaringan komunikasi, dan akses air bersih hingga ke desa-desa," tuturnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perumahan Rakyat (PUTR) Paser, Asnawi mengatakan 8 ruas jalan akan ditambahkan dalam PKS yang sudah ada.
Dalam waktu dekat akan dilakukan peninjauan lapangan terhadap beberapa ruas jalan calon pengembangan tersebut.
"Langkah ini sebagai bagian dari langkah percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah konservasi," kata Asnawi.
BACA JUGA: Kelanjutan Bandara Paser yang Mangkrak, Kini Masuki Tahap Verifikasi Perubahan Rencana Induk
BACA JUGA: Belum Terjangkau Internet, 8 Desa di Paser Tak Bisa Akses Layanan Administrasi Kependudukan
Adapun ruas jalan di kawasan Cagar Alam Teluk Adang, yakni Jalan Maruat - Muara Telake sepanjang, Jalan Sebakung Taka - Petiku, Jalan Muara Adang - Adang Jaya - Muara Adang II, Jalan Janju - Tanah Grogot, Jalan Pondong Baru - Pasir Mayang, dan Jalan Padang Pengrapat - Sungai Uwe.
Untuk ruas jalan Cagar Alam Teluk Apar, yakni Jalan Lori - Sungai Langir, dan Jalan Perepat - Sungai Langir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
