Belum Terjangkau Internet, 8 Desa di Paser Tak Bisa Akses Layanan Administrasi Kependudukan
Ilustrasi tower.--
PASER, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 8 desa di Kabupaten Paser tak bisa mengakses layanan administrasi kependudukan (Adminduk) karena belum tersentuh fasilitas jaringan internet.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Paser, Isnaini Yanuardi, Kamis 26 Juni 2025.
Ia menyebut 8 desa tersebut, diantaranya Desa Rantau Layung, Rantau Buta, Selengot, Perepat, Sungai Langir, Harapan Baru, Kepala Telake, dan Muara Toyu. Kabupaten Paser sendiri terdiri dari 139 desa dan 5 kelurahan dengan 10 Kecamatan.
BACA JUGA:9 Desa di Paser Belum Terjangkau Internet, Pemkab Rencana Pasang Starlink
BACA JUGA:Jamaah Haji asal Paser akan Tiba 25 Juni, 6 Bus Disiapkan
"Aplikasinya itu sudah dibuka untuk desa-desa. Tinggal 8 desa yang belum ada infrastruktur jaringan internet, bahkan mungkin juga belum ada listrik," kata Isnaini Yanuardi.
Jenis pelayanan adminduk yang seharusnya sudah bisa dilayani di kantor desa, yakni pengurusan akta kelahiran, akta kematian, dan Kartu Keluarga.
Berbeda dengan e-KTP, masih melalui layanan Disdukcapil.
BACA JUGA:Kebijakan WFA Disebut Bersifat Kondisional, ASN Paser Masih Bekerja Normal
Warga di 8 desa itu terpaksa harus mengurus ke kantor kecamatan atau bahkan langsung ke Disdukcapil. Jarak yang ditempuh juga cukup jauh. Apalagi daerah pesisir seperti Desa Harapan Baru, Perepat dan Selengot.
"Harus ada infrastruktur jaringan internet dulu, jadi kalau sudah ada kami bisa mentraining SDM disana (8 desa)," ujarnya.
Keterbatasan akses internet juga tengah menjadi perhatian pemerintah daerah dengan target tak ada lagi desa yang belum terjangkau internet.
BACA JUGA:Penerapan Outsourching Honorer di Paser Masih Dibahas, Gaji Dipastikan Standar UMR
BACA JUGA:Gandeng 19 Media, Diskominfostaper Paser Perkuat Kemitraan Lewat Perbub
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
