Dipercaya Jaga Ternak, Pria di Paser Malah Curi Sapi yang Dititipkan
Ternak sapi milik warga Desa Kerta Bumi.-(Istimewa/Polsek Kuaro)-
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, melalui call center 110," pungkasnya.
BACA JUGA : Pemkab Paser Maksimalkan Peran FKDM untuk Cegah Konflik Masyarakat
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
