Kawanan Pencuri Sapi di Paser Ditangkap Polisi
Salah satu barang bukti sapi dalam kasus pencurian hewan ternak di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.-(Dok. Polres Paser)-
"Setelah dilakukan interogasi awal, saudara SM mengaku melakukan pencurian 2 ekor sapi betina bersama dengan saudara DN dan menjualnya kepada saudara AW alias MS dengan harga Rp15.400.000," terang Kasat Reskrim.
Kemudian pada hari Senin (18/12/2023), Unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi bahwa DN sedang berada di Desa Suatang, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser.
"Sekitar pukul 20.50 Wita, Unit Jatanras Polres Paser berhasil mengamankan saudara DN dan kemudian saudara DN dibawa ke Mako Polres Paser untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

