Bankaltimtara

Izin PTPN XIII Terancam Tak Diperpanjang, Warga Dua Desa di Paser Langsung Tancap 170 Patok Tanah

Izin PTPN XIII Terancam Tak Diperpanjang, Warga Dua Desa di Paser Langsung Tancap 170 Patok Tanah

Hati warga dua desa di Paser berasa “merdeka” di hari kemerdekaan RI. Bupati Paser meneken surat rekomendasi untuk tidak memperpanjang izin hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII. Hal yang sudah dinanti warga desa sejak lama.

nomorsatukaltim.com - Warga dari Desa Pasir Mayang dan Modang, Kecamatan Kuaro itu mendapatkan kado dari Bupati Paser, Fahmi Fadli. Kepala daerah berlatar belakang dokter itu mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk tak memperpanjang izin HGU PTPN XIII. "Kami harapkan kepada saudara agar tidak memberikan rekomendasi untuk proses perpanjangan izin kepada PTPN XIII dengan HGU yang berdasarkan SK Mendagri (Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri) Nomor 74/HGU/DA/1988, di mana akan berakhir pada 31 Desember 2021," perintah surat yang ditandatangani orang nomor satu di Paser itu. Adanya angin segar yang diterima berdasarkan rekomendasi Bupati Paser,  warga dari dua desa itu langsung memasang 170 patok batas tanah pada Selasa (17/8/2021). Dasar pematokan selain tindak lanjut dari hasil keputusan bupati, juga menjadi atensi khusus DPR RI kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) /BPN. Salah satu tokoh masyarakat Desa Pasir Mayang, Samsul mengatakan perjuangan warga sudah sangat lama. Apa yang dilakukan PTPN XIII diibaratkannya bak perampok. Dengan berpotensi tak dilanjutkannya perpanjangan izin HGU, dikatakannya bakal berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Mengingat, sejak terbitnya sertifikat HGU 1982 silam, lahan warga setempat tidak dapat dikelola sendiri. Apalagi selama penggunaan tanah untuk usaha perkebunan kelapa sawit tersebut, tanpa ada ganti rugi terhadap tanah yang digunakan. "Hanya mengambil manis alamnya saja, dan meninggalkan dampak yang sangat buruk, untuk warga maupun karyawannya sendiri," kata Samsul, ditemani koordinator kegiatan, Syukran Amin. Setali tiga uang, Syukran Amin merasa puas atas keputusan yang dikeluarkan Bupati Paser. Ia pun berucap terima kasih kepada semua pihak yang terlibat membantu, mulai bupati, DPRD Paser, yang sudah mendukung setiap perjuangan warga. Ditegaskannya, ia bakal mengawal surat rekomendasi kepala daerah Bumi Daya Taka, mulai tingkat daerah hingga pusat. Sehingga warga dua desa itu dikatakannya benar-benar merdeka dan lahan masyarakat dapat kembali ke pemiliknya. "Izin PTPN XIII harus segera diakhiri. Karena bakal menjadi catatan buruk BUMN jika terus membiarkannya. Ini merugikan negara dan masyarakat sekitarnya. Kami tidak akan membiarkan itu terjadi," lantang Syukran Amin. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: