Peluang Tambah 5 Kursi DPRD Paser
PASER, nomorsatukaltim.com - Saat ini, DPRD Paser memiliki 30 anggota legislator. Ditargetkan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang bertambah lima kursi, sehingga menjadi 35 kursi di gedung parlemen. Namun untuk merealisasikan itu minimal memiliki penduduk 300.001 jiwa.
Diketahui dari data Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada 2020 lalu, jumlah penduduk Kabupaten Paser sebanyak 277.401 jiwa. Tentunya memiliki batasan waktu. Yakni jumlah penduduk sudah tercapai 300.001 jiwa, 16 bulan sebelum pelaksanaan Pileg. Jika tak kendala, Pileg dihelat Februari 2024 mendatang. Atau pada Juli 2022 nanti, syarat jumlah penduduk tersebut sudah terpenuhi. Instansi terkait diminta aktif terjun ke lapangan untuk pendataan administrasi kependudukan. "Disdukcapil optimis bisa mencapai 300.001 jiwa. Ya perlu jemput bola, optimalkan pendataan penduduk. Karena tidak menutup kemungkinan banyak yang belum terdata dan masih ber-KTP luar daerah," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Paser, Fadly Imawan. Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Paser, Muhammad Saleh menuturkan banyak masyarakat yang berada di Paser hanya sekadar bekerja. Namun identitas kependudukannya masih daerah asal. Di antaranya pedagang kaki lima (PKL), kebun, hingga di tambang. "Salah satu contohnya penjual pentol yang dari luar daerah, berada di Paser sudah 1 tahun, namun KTP-nya masih dari daerah asal. Ya memang beberapa bulan sekali pulang ke kampungnya (luar Kaltim) tapi kan mencari uang di Paser. Ya seharusnya tiga bulan di Paser sudah mengurus surat pindah. Ini Disdukcapil harus ada sidak (inspeksi mendadak) KTP," imbuh Saleh. Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid mengatakan, alokasi kursi di DPRD tergantung jumlah penduduk. Untuk 35 kursi minimal 300.001 jiwa. "Jumlah (300.001) harus terpenuhi. Itu DAK (Data Agregat Kependudukan)," sebut Abdul Qayyim Rasyid. Apakah menambah jumlah kuota per daerah pemilihan (Dapil) tertentu, atau menambah jumlah Dapil, dikatakan Qayyim, hal itu ada mekanisme perhitungan sendiri. "Nanti setiap kecamatan akan dihitung jumlah kursinya. Dapil mana yang bergabung dengan beberapa kecamatan, itu ditentukan melalui uji publik dan akan melibatkan partai politik, pemerintah daerah dan stakeholder terkait," pungkasnya. Sebagai catatan, penambahan jumlah kursi di legislatif tentu berpengaruh dengan penambahan dana alokasi umum (DAU). Sehingga mempercepat pemerataan pembangunan di Kabupaten Paser. Diketahui hingga medio 2021, data Disdukcapil masih di angka 283 ribu penduduk. (asa/zul)Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

