Bankaltimtara

Korupsi sebagai Kutukan Sumber Daya Alam

Korupsi sebagai Kutukan Sumber Daya Alam

Minimnya pengaturan BO pada sektor SDA membuat konflik kepentingan (regulator sekaligus operator) semakin rentan dalam pengambilan keputusan. Padahal konflik kepentingan sering kali menjadi awal mula korupsi. Konsistensi penegakan dan pengawasan atas ketidakpatuhan terhadap sektor SDA menjadi sulit dilakukan. Karena berhadapan dengan orang lingkar dalam kekuasaan.

Menurut ICW, pengungkapan BO sangat mendesak. Definisi BO yang memadai dalam undang-undang nasional haruslah terfokus pada orang (bukan badan hukum). Yang memiliki dan memperoleh manfaat dari modal atas aset badan hukum. Bukan hanya orang yang secara hukum di atas kertas berhak atas hal tersebut. Definisi BO juga harus mencakup individu yang memegang kendali de facto. Baik yang menempati posisi formal ataupun tidak. Atau yang dicantumkan di daftar perusahaan sebagai pemegang posisi pengendali.

Indonesia dalam konteks pencucian uang memiliki definisi BO tersendiri. Yang tercantum dalam PBI. No 11/28/PBI/2009. Khusus untuk industri akstratif seperti migas, mineral, dan batu bara sebagai salah satu compliant country atau negara yang patuh pada EITI (Extractive Industries Transparancy Initiative). Indonesia wajib mengikuti EITI Requirement 3.11 yang definisi BO, “A beneficial owner is respect of a company means the natural person(s) who directly or indirectly ultimately own or controls the corporate entity.” Skandal korupsi besar sering kali memiliki pola serupa. Para pelaku memanfaatkan jaringan komplek perusahaan, perwalian, dan badan hukum lainnya yang bersifat anonim dan berlokasi di berbagai wilayah yurisdiksi yang berbeda sebagai sarana untuk memindahkan dan menyembunyikan dana gelap. (Martini & Murphy. 2015). (*Dosen Unikarta Tenggarong/Peserta Program Doktoral Administrasi Publik UGM)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: