Bankaltimtara

Menegaskan Ulang Urgensi Iklan Layanan Masyarakat

Menegaskan Ulang Urgensi Iklan Layanan Masyarakat

IKHTIAR MENGASAH KUALITAS ILM

Dalam menyiasati faktor-faktor yang selama ini menghambat lembaga penyiaran menayangkan ILM, menurut hemat penulis, lembaga penyiaran dapat memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai pihak. Sebagai langkah strategis memperdalam kualitas ILM. Sekaligus langkah taktis. Agar pemenuhan ILM berstamina panjang. Juga tepat sasaran.

Pertama, meningkatkan efektifitas ILM. Dalam mendesain ILM, sangat penting menakar aktualitas dan dampak dari satu permasalahan sosial. Sehingga materi ILM lebih relevan dan berorientasi pada pemecahan masalah. Dalam kaitan ini, lembaga penyiaran dapat melakukan brainstorming bersama LSM, ormas/OKP, dan lembaga sosial lainnya. Pesan harus dikemas semenarik mungkin. Agar merangsang minat dan melekat dalam ingatan publik. Slot penayangan dimaksimalkan di waktu prime time. Supaya ILM semakin mengena.

Kedua, membangunkerja sama antar lembaga penyiaran. Bentuknya bisa dua hal: kolaborasi dalam produksi dan subsidi konten ILM. Kolaborasi dalam kegiatan produksi bertujuan memadukan kreativitas dan sumber daya antar lembaga penyiaran. Dengan prinsip low cost high quality. Adapun dalam hal subsidi konten, antar lembaga penyiaran dapat saling berbagi dan bertukar konten ILM.

Ketiga, membangun kemitraan dengan kampus. Kampus merupakan lumbung SDM. Banyak hasil riset maupun ide-ide segar yang bersifat new knowledge untuk menyumbang peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Lembaga penyiaran dapat membuat ILM menyesuaikan keterkaitan sektoral berbasis fakultas, jurusan, atau prodi. Sebagai contoh, pembuatan ILM tentang literasi media bekerja sama dengan prodi ilmu komunikasi; ILM tentang COVID-19 atau kesehatan masyarakat bekerja sama dengan fakultas kedokteran dan FKM; ILM tentang Pilkada bekerja sama dengan fakultas hukum atau fakultas ilmu sosial dan ilmu politik.

Keempat, kemitraan dengan institusi pemerintah/SKPD dan badan-badan publik. Ada dua keuntungan yang berpeluang diperoleh: lembaga penyiaran dapat menghemat ongkos produksi. Karena hanya akan langsung menayangkan ILM dari SKPD. Konten ILM terkait imbauan atau kebijakan pelayanan publik lazimnya sudah disiapkan oleh SKPD. Keuntungan berikutnya, berpeluang menjadi sumber pemasukan bagi lembaga penyiaran bila SKPD terkait membutuhkan jasa untuk memproduksi konten ILM sekaligus penayangannya. Namun, harus dipisahkan hubungan bisnis sebagai jasa pembuat ILM dengan kemitraan penayangan ILM sebagai kewajiban melekat bagi lembaga penyiaran.

Menyiarkan ILM sejatinya tidak sekadar kepatuhan terhadap regulas. Tetapi menjadi komitmen afektif lembaga penyiaran yang didasari kepedulian dan tanggung jawab sosial. Di waktu yang sama, partisipasi masyarakat dalam upaya pengawasan juga tidak kalah penting.

Masyarakat harus kritis, keberatan dan mengadukan lembaga penyiaran yang luput menayangkan ILM, atau menyiarkan ILM tetapi ala kadarnya. Mekanisme aduan dapat dilakukan melalui layanan pengaduan via hotline dan media sosial atau mendatangi kantor KPID Kaltim secara langsung. Sekali lagi, frekuensi adalah milik publik. Jangan disia-siakan! (*Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kaltim)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: