Bankaltimtara

Kesenjangan Infrastruktur BBM di Balikpapan Timur: Antara Hambatan Birokrasi dan Kebutuhan Masyarakat

Kesenjangan Infrastruktur BBM di Balikpapan Timur: Antara Hambatan Birokrasi dan Kebutuhan Masyarakat

Mahasiswa FISIP Universitas Mulawarman, Ariel Aditya Rahmat.-(Istimewa/ Dok. Pribadi)-

Situasi ini memperlihatkan kegagalan sistem dalam menyediakan BBM yang layak, terjangkau, dan mudah dijangkau.

Oleh sebab itu, solusi nyata berupa pembangunan SPBU yang memadai dan pemerataan distribusi BBM harus segera menjadi prioritas utama, bukan sekadar menutup celah pasar eceran tanpa menyediakan alternatif yang cukup bagi masyarakat.

Larangan pembelian bensin eceran ini diatur oleh Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari upaya mengatur distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan. 

Salah satu langkahnya adalah pembatasan pembelian bensin subsidi (seperti Pertalite) melalui jalur eceran tidak resmi. 

Pembelian bensin eceran selama ini dinilai tidak efisien dan berisiko karena harga yang mahal, kualitas tidak terjamin, serta potensi penyimpanan yang tidak memenuhi standar, yang berbahaya bagi konsumen dan lingkungan.

BACA JUGA: Membuat Grup WA RT Tanpa Persetujuan Anggota dan Mengunggah Konten Pribadi

Kebijakan larangan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. 

Pemerintah memperketat pengawasan dan menolak kendaraan tertentu mengisi BBM subsidi di SPBU, serta memperketat jalur distribusi agar subsidi diberikan tepat sasaran.

Di Kota Balikpapan sendiri, terdapat aturan resmi yang melarang penjualan bensin eceran atau BBM eceran yang tidak memenuhi persyaratan resmi. 

Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Balikpapan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang diterbitkan pada Januari 2021. 

Dalam aturan tersebut, penjualan BBM eceran dilarang di wilayah dengan lalu lintas padat, permukiman padat penduduk, dan kawasan industri, seperti Jalan Mulawarman yang masuk zona padat.

Para penjual BBM eceran wajib memiliki izin lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menggunakan sarana dan prasarana sesuai standar keselamatan, seperti pom mini yang telah tersertifikasi, alat pemadam kebakaran, dan dokumen resmi lainnya. 

BACA JUGA: Pembangunan Kaltim: Menghubungkan Wilayah, Menumbuhkan Harapan

Penjual yang tidak melengkapi izin akan dikenai tindakan tegas, termasuk penertiban dan pengangkutan pom mini ilegal.

Singkatnya, larangan penjualan bensin eceran di Balikpapan didasarkan pada Perda dan surat edaran wali kota yang mewajibkan izin resmi dan standar keselamatan, dengan penindakan aktif oleh Satpol PP untuk menertibkan pelaku usaha yang melanggar, demi melindungi masyarakat dan memastikan distribusi BBM yang aman dan sehat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: