Bankaltimtara

Saksi Menyebut Diperiksa Penyidik di Kafe

Saksi Menyebut Diperiksa Penyidik di Kafe

Nomorsatukaltim.com – Babak baru kasus penganiayaan oleh keluarga polisi di Medan, Sumatera Utara terus bergulir. Kemarin, Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan Aditya Hasibuan terhadap Kapolda Sumut, Dirreskrimum Polda Sumut dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Aditya Hasibuan adalah anak dari perwira Polri, AKBP Achiruddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya Ken Admiral. Pada sidang Jumat, 16 Juni 2023, hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan memeriksa Wendi Pradana, salah satu dari lima saksi yang dihadirkan termohon (polisi). Dalam keterangan di muka persidangan, saksi Wendi Pradana mengaku telah memberikan keterangan palsu karena mengetahui Aditya anak seorang perwira polisi. Pengakuan Wendi tersebut dijelaskan secara detail di persidangan hari ini. Awalnya Wendi dipanggil oleh Aditya memberikan keterangan saksi lantaran AKBP Achiruddin yang menyuruh. "Karena si Adit ngomong atas nama ayah, katanya. (Minta) Bantu. Nanti abang saksilah abang," kata Wendi. Ajakan itu, terang Wendi, sempat ditolaknya. Namun karena takut, Wendi mengurungkan niatnya. Apalagi setelah Aditya memberitahu bahwa AKBP Achiruddin telah menunggunya di Unboos Cafe untuk dimintai keterangan. "Karena kan saya takut. Tapi ayah udah di sana," jelas Wendi menirukan ajakan Aditya saat meminta dirinya menjadi saksi kasus penganiayaan. Walaupun begitu Wendi tidak serta-merta mau menjadi saksi. Dirinya sempat memastikan kepada Aditya jika dirinya tidak ingin terlibat kasus tersebut. "Aman nggak?" tanya Wendi kepada Aditya saat menirukan waktu dirinya diajak anak AKBP Achiruddin itu. Aditya kemudian meyakinkan bahwa Wendi tidak akan terjerat, karena permasalahan tersebut pasti berujung damai. Atas janji itu Wendi ikut ke Unboos Café. Wendi Perdana mengaku diperiksa polisi sebanyak dua kali di kafe. Pengakuan Wendi itu berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut lokasi pemeriksaan di Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Fakta itu membuat hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan terkejut. Pinta bertanya saat dilakukan wawancara untuk keperluan berita acara pemeriksaan, berapa kali saksi memberikan keterangan. Saksi Wendi lantas menjawab sebanyak dua kali. "Untuk keseluruhan kasus ini, baik ini laporannya di Aditya maupun Ken Admiral, berapa kali ada saudara ada memberikan keterangan? Totalnya ada berapa kali?" tanya Pinta. "Dua kali," balas Wendy. Kemudian Pinta bertanya lokasi saksi dimintai keterangan oleh polisi. "Tempatnya di mana?" tanya Pinta. Wendi pun menjawab polisi diperiksa di dua kafe. Dalam keterangannya, dua kafe itu adalah Unboos Cafe dan Hide and Seek Cafe. Kedua kafe itu terletak tak jauh rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan. Bahkan salah satunya berada di sebelah rumah AKBP Achiruddin. Mendengar keterangan itu, Pinta terkejut. Pinta bertanya keterangan tersebut telah berdasarkan fakta. Keheranan itu Pinta munculkan lantaran dalam surat pemeriksaan bahwa lokasi berada di kantor kepolisian, yakni Polrestabes Medan dan Polda Sumut. Bahkan Pinta menegaskan jawaban saksi bisa dikenakan sanksi. "Bukan dibawa ke kantor ke Polrestabes kah? Jadi kau diperiksa di kafe-kafe," tanya Pinta dengan nada heran. "Yang benar lah. Bukan di kantor polisi kau diperiksa. Jangan main-main kau dengan perkara," sambungnya. Namun saksi Wendi tetap pada jawabannya. Sehingga membuat hakim menyuruhnya untuk menuliskan lokasi dan nama tempat pemeriksaan. Wendi merupakan saksi yang dihadirkan pihak termohon. Selain itu juga ada saksi lain Koko Prihatno dan Fadli yang juga petugas keamanan di sekitar rumah AKBP Achiruddin. Tim penyidik perkara laporan anak AKBP Achiruddin mengaku tak tahu tiga saksi yang dimintai keterangan diperiksa di kafe. Hal itu terkuak saat pengacara Aditya, Ali Piliang, bertanya proses pengambilan keterangan. Awalnya Ali bertanya kepada Aiptu Leonardus Marpaung, salah satu dari lima saksi yang dihadirkan para termohon. Ali menanyakan terkait pemahaman Aiptu Leonardus atas tujuannya dipanggil dalam persidangan. Leonardus menjawab dirinya dipanggil PN Medan sebagai saksi yang merupakan bagian dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani perkara laporan Aditya yang diduga menjadi korban atas penganiayaan Ken Admiral. "Dalam rangka proses penyidikan laporan Adit," kata Aiptu Leonardus. Lalu Ali bertanya menyangkut alasan para saksi yang mencabut keterangan pertama yang disebut oleh para termohon direkayasa oleh AKBP Achiruddin. Dalam pertanyaan itu, Ali bertanya kebenaran informasi tersebut. Aiptu Leonardus kemudian membenarkan bahwa para saksi mencabut keterangan yang diperiksa tim penyidik Polrestabes Medan lantaran adanya intervensi AKBP Achiruddin. "Benar," jawab Leonardus dilansir detikcom. Kemudian pertanyaan ketiga Ali lontarkan kepada Leonardus terkait lokasi para saksi diperiksa. Awalnya Leonardus menjawab tidak sesuai konteks. Ali buru-buru memotong jawaban Leonardus. Sebab, sebelumnya para saksi disebut diperiksa di kafe. "Di mana mereka diperiksa?" tanya Ali. "Saya tanya periksa di mana?" tanya Ali kedua kali setelah Leonardus menjawab tak sesuai konteks. Leonardus menyebutkan bahwa proses pengambilan keterangan tidak diketahuinya. "Oh tidak tahu," jawabnya. (*)  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: