Bankaltimtara

Ketua DPRD Mahulu Minta Penerapan Sistem SIAP Dievaluasi

Ketua DPRD Mahulu Minta Penerapan Sistem SIAP Dievaluasi

Ketua DPRD Mahulu, Devung Paran-Iswanto/ Nomorsatukaltim-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM- Ketua DPRD Mahakam Ulu (Mahulu), Devung Paran meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mahulu untuk mengevaluasi penerapan absensi melalui Sistem Informasi Administrasi Pemerintahan (SIAP).

Dalam sistem itu disebut-sebut semua pegawai wajib absensi pukul 07.30 Wita, bahkan belum ada ketentuan batas waktu maksimal.

Devung Paran menilai, penerapan sistem tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi daerah, terutama mengenai kondisi jaringan internet yang masih belum stabil di beberapa tempat.

Adapun fungsi utama inovasi tersebut yakni untuk mendukung pengelolaan administrasi kepegawaian dan absensi elektronik pegawai di Lingkungan Pemkab Mahulu.

BACA JUGA: Komisi II DPRD Mahulu Minta Pemkab Mahulu Segera Lakukan Balik Nama Kendaraan Dinas

Devung menegaskan, secara kelembagaan DPRD sebenarnya sangat mendukung inovasi yang dibuat pemerintah daerah, terutama untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai.

Namun, kata dia, penerapan sistem itu perlu disesuaikan dengan kondisi daerah, sehingga tidak menyulitkan pegawai, baik di pemerintahan maupun tenaga kependidikan dan kesehatan.

“Secara kelembagaan, kita apresiasi jika ada inovasi seperti itu, tapi penerapannya perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi kita di Mahulu,” ujar Devung Paran, Senin, 1 September 2026.

Lebih lanjut, Devung Paran mengaku dirinya telah berkoordinasi dengan Plt Kepala BKPSDM Mahulu agar penerapan sistem tersebut perlu dilakukan evaluasi.

BACA JUGA: Atasi Masalah Keterisolasian Wilayah, Ketua DPRD Mahulu: Pembangunan Jalan Menuju Long Apari Solusi Tepat

Dari koordinasi yang dilakukan, KPSDM menjelaskan bahwa jadwal yang saat ini terdapat dalam aplikasi merupakan tahap percobaan atau simulasi.

Sementara jadwal absensi yang sebenarnya akan diterapkan nantinya adalah mulai pukul 07.30 Wita hingga 09.00 Wita.

Devung juga meminta agar BKPSDM dapat mengeluarkan surat edaran (SE) ketika nanti sistem tersebut betul-betul diterapkan. Surat edaran yang nanti dibuat juga perlu diperjelas waktu mulai absensi dan batas maksimalnya.

‎”Saya sudah menyampaikan dan berkoordinasi hal ini juga ke Plt BKPSDM agar jadwal absensi itu dievaluasi kembali. Jawaban dari mereka bahwa ini untuk simulasi saja,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait