Bankaltimtara

KUPA PPAS 2025 Mahulu Resmi Disetujui, Ini Rincian Anggarannya

KUPA PPAS 2025 Mahulu Resmi Disetujui, Ini Rincian Anggarannya

Forum rapat paripurna DPRD Mahulu.-istimewa-

MAHAKAM ULU, NOMORSATUKALTIM - Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Mahulu tahun anggaran 2025 resmi disetujui.

Persetujuan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD bersama Pemkab Mahulu, Jumat 15 Agustus 2025.

Penandatanganan KUPA PPAS itu mencakup pimpinan daerah, unsur Forkopimda, serta perwakilan organisasi masyarakat.

Wakil Bupati Mahulu Yohanes Avun menyebut, penandatanganan ini menjadi bukti terjaganya kemitraan harmonis antara eksekutif dan legislatif.

“Keadaan ini menjadi penyemangat untuk terus membangun Mahakam Ulu ke depan. Kesepakatan ini menjadi pedoman dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan APBD Perubahan 2025,” ucap Avun mewakili Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh. 

BACA JUGA :  Terkendala Infrastruktur, Pelaksanaan Program MBG di Mahulu Terancam Gagal

BACA JUGA :  Polres Mahulu Gelar Gerakan Pangan Murah di Tengah Lonjakan Harga

Dalam rencana KUPA-PPAS Perubahan 2025, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.250 triliun, turun dari target awal Rp2.320 triliun.

Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik dari Rp16.474 miliar menjadi Rp17.317 miliar, pendapatan transfer dari pemerintah pusat turun dari Rp2.290 triliun menjadi Rp2.228 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah meningkat dari Rp3.256 miliar menjadi Rp3.944 miliar.

Belanja daerah mengalami penyesuaian dari Rp2.960 triliun menjadi Rp2.976 triliun.

Belanja operasi turun menjadi Rp1,350 triliun, belanja modal naik menjadi Rp1,329 triliun, belanja tidak terduga berkurang menjadi Rp64,704 miliar, sedangkan belanja transfer naik menjadi Rp231,229 miliar.

BACA JUGA :  Perusahaan Sawit yang Beroperasi di Mahulu Wajib Laporan Realisasi Plasma

Pembiayaan daerah juga meningkat dari Rp650 miliar menjadi Rp726,329 miliar.

Wabup menegaskan, kebijakan perubahan anggaran tetap berlandaskan RPJMD Perubahan 2021–2026, RKPD 2025, asas keadilan, kepatutan, dan kepentingan umum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: