Tahapan PSU Pilkada Mahulu Dimulai, KPU Tunggu Juknis Terkait Kampanye
Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti-Disway/ Iswanto-
MAHULU, NOMORSATUKALTIM- Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu telah dimulai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu juga telah mengumumkan jadwal pendaftaran calon pengganti Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah yang didiskualifikasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dari hasil gugatan Pilkada 2024 lalu.
Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti menegaskan, bahwa semua proses pelaksanaan PSU akan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara teknis pilkada tidak akan mengambil langkah di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: KPU Mahulu Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran Paslon Pengganti Mayang-Stanis, Diberi Waktu 3 Hari
BACA JUGA: Tantangan KPU Mahulu di PSU: Keterbatasan Anggaran
"Sebenarnya kami di KPU ini sejak Pilkada 2024 kemarin juga sudah bekerja maksimal. Sehingga dalam pelaksanaan PSU ini, tentu kami akan terus maksimal, dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti, Sabtu (8/3/2025).
Untuk memaksimalkan semua tahapan PSU ini, KPU Mahulu juga bakal melakukan evaluasi terhadap semua tahapan Pilkada 2024 lalu.
Secara umum, tahapan PSU ini tidak jauh berbeda dengan tahapan pilkada sebelumnya, seperti proses pengumuman pendaftaran, kampanye, debat publik dan beberapa tahapan lainnya.
Hanya saja dalam proses PSU ini ada beberapa tahapan yang tidak dilakukan lagi, seperti pencocokan dan penelitian (Coklat) data pemilih.
BACA JUGA: Bawaslu Mahulu Prediksi PSU Lebih Rawan, Termasuk Potensi Politik Uang
BACA JUGA: Bawaslu Mahulu Pastikan Seluruh Badan adhoc Pilkada 2024 Tetap Berlanjut Awasi PSU
Pasalnya, dalam pelaksanaan PSU ini tetap mengacu pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024.
"Acuan jumlah pemilih mengikuti DPT yang telah ditetapkan pada Pilkada kemarin. Namun yang pasti, kami tetap menjalankan semua regulasi yang sudah ditentukan," tegasnya.
Dia mengakui, bahwa masih ada beberapa hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut, termasuk mengenai aturan teknis pelaksanaan kampanye bagi semua pasangan calon (paslon).
Sebab, KPU Mahulu belum menerima petunjuk teknis (Juknis) mengenai apakah semua paslon dibolehkan berkampanye atau hanya paslon pengganti dari paslon yang didiskualifikasi oleh MK saja.
BACA JUGA: Polres Mahulu Tambah Personel untuk Pengamanan Pemungutan Suara Ulang
BACA JUGA: Pemkab Mahulu Siapkan Anggaran Rp11,9 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang
“Itu yang jadi pertanyaan, karena kami juga belum menerima Juknis dari KPU RI terkait aturan kampanye itu sehingga ini perlu dipastikan lagi,” ujarnya.
Anggota KPU Mahulu Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Guntur Ponda Hidayat menambahkan, KPU mengimbau seluruh masyarakat untuk mengikuti proses PSU serta dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak.
Kemudian, ia juga mengajak semua pihak agar dapat bekerja sama dalam menciptakan pemilihan yang berkualitas dan berintegritas demi terwujudnya kehidupan demokratis lebih baik di Kabupaten Mahulu.
“Pada Pilkada 2024 kemarin partisipasi pemilih di Mahulu tertinggi se-Kaltim mencapai 80 persen. Sehingga kami berharap masyarakat agar kembali ikut berpartisipasi memilih pemimpin Mahulu lima tahun ke depannya," serunya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
