Perkuat Perlindungan Produk Lokal, Pemkab Kutim Serahkan Sertifikat HKI kepada 121 UMKM
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menyerahkan Sertifikat HKI kepada Pelaku UMKM.-Sakiya/Disway Kaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Pemkab Kutim memerkuat perlindungan terhadap produk usaha masyarakat dengan menyerahkan sertifikat hak merek kepada 121 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sertifikat tersebut diharapkan menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk mengembangkan produk lokal secara lebih aman dan berkelanjutan.
Penyerahan sertifikat dilakukan dalam agenda penyerahan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dirangkai dengan pemberian penghargaan Lomba Inovasi Daerah Sangga Belida Tahun 2026, Selasa (1/9/2026) di ruang meranti Kantor Bupati.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, kepemilikan hak merek memberikan kepastian bagi pelaku usaha atas identitas produk yang telah mereka bangun.
BACA JUGA:Ruang Hidup Terancam, Dayak Basap Karangan Minta Hak Adat Diakui
Menurutnya, perkembangan usaha tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghasilkan produk, tetapi juga kesiapan pelaku UMKM dalam menjaga dan melindungi hasil kreativitasnya.
Ardiansyah menilai kesadaran mengenai pendaftaran kekayaan intelektual perlu terus ditingkatkan di tengah semakin terbukanya persaingan usaha.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses pendaftaran hak atas karya maupun produk yang telah diciptakan.
“Jangan sungkan-sungkan dan jangan malas-malas untuk segera mendaftarkan haknya. Karena itu sangat penting bagi produk yang telah Bapak Ibu ciptakan,” kata Ardiansyah.
BACA JUGA:Pengadaan PJU Solar Cell di Kutim Masih Dikaji, Dishub Pilih Jaringan Listrik Dulu
Menurutnya, produk yang belum memiliki perlindungan resmi memiliki risiko untuk ditiru atau bahkan didaftarkan terlebih dahulu oleh pihak lain.
Kondisi tersebut, lanjut dia, dapat menjadi persoalan ketika pencipta atau pemilik awal berupaya membuktikan dan mempertahankan hak atas produk yang dikembangkannya.
Karena itu, sertifikat hak merek dinilai bukan sekadar dokumen administrasi.
Melainkan bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap identitas dan hasil usaha masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
