Bupati Kutim Pilih Tidak Berkomentar Banyak Soal Penetapan Tiga Tersangka Kasus RPU
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.-Sakiya Yusri-Disway Kaltim
Ia juga menyinggung posisi Kutai Timur dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK sebelumnya, yang menempatkan Kutim di urutan ke-10 dari 10 kabupaten/kota di Kaltim.
“Agak naik-naik ke posisi delapan, tapi kalau terjadi lagi seperti ini, kemungkinan turun lagi. Ah enggak turun, itu tergantung komitmen kita,” jelas Jimmi.
Lebih lanjut ia menyoroti kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pengerjaan proyek RPU.
Pemerintah bekerja berdasarkan Satuan Standar Harga (SSH), sehingga penyimpangan biaya hingga miliaran rupiah perlu ditelusuri lebih jauh.
“Saya enggak tahu kok bisa sampai segitu. Apakah ada item pekerjaan belum selesai tapi dicairkan, atau mark up, atau fiktif. Itu yang harus diperjelas,” ujarnya.
Menurut Jimmi, Polda tentu tidak akan muncul tanpa kajian dan pemeriksaan BPK terlebih dahulu.
“Kalau BPK nyatakan ada kerugian negara dan diberi kesempatan namun tidak dipenuhi, ya pasti masuk ranah hukum,” katanya.
Ia menegaskan bahwa secara garis besar kasus korupsi selalu mengerucut pada dua hal: mark up atau pekerjaan fiktif. Karena itu, ia mendorong agar penyidikan dilakukan menyeluruh.
Terkait antisipasi agar kasus serupa tidak terulang di dinas lain, Jimmi menegaskan bahwa fungsi DPRD adalah pengawasan kebijakan, bukan pengawasan teknis proyek.
“DPRD itu mengawasi kebijakan. Proyek ada pengawasnya, kita mengawasi jalannya Perda termasuk APBD yang merupakan Perda,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
