TPST Dikeluhkan Warga Sangatta, Wabup Kutim Janji Tinjau Lokasi
Bangunan TPST Prima Sangatta Eco Waste di belakang Pasar Induk, Sangatta, Kutim.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
Warga menilai, proses pembakaran tidak berjalan sesuai standar, sehingga asap dan debu bertebaran ke lingkungan sekitar.
Selain itu, muncul pula masalah lalat yang meresahkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
BACA JUGA: Kutim Tercatat Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Skor MPC Turun ke 61
BACA JUGA: Program MBG Launching di Kutim, 2.246 Anak di 8 Sekolah Jadi Penerima
Wakil Bupati menegaskan, pemerintah daerah tetap menaruh perhatian serius terhadap isu tersebut.
Baginya, aset yang sudah dibangun dengan anggaran negara tidak boleh terbengkalai begitu saja.
“Tapi yang jelas bagi saya, apapun itu karena itu aset dan juga dimaksimalkan. Kalau memang tidak layak lagi untuk TPSP, mungkin kita bisa fungsikan untuk hal yang lain,” kata Mahyunadi.
Lebih lanjut, Mahyunadi juga enggan berkomentar banyak mengenai kesesuaian lokasi TPST dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
BACA JUGA: Dicari, Investor yang Berminat Kembangkan Penangkaran Buaya di Kutim
BACA JUGA: RT Dapat Tambahan Anggaran Rp250 Juta, Faizal Rachman Ingatkan Pentingnya Pengawasan
“Coba saya lihat di RTRW ya,” tambahnya.
Berdasarkan informasi sementara, kawasan TPST Pasar Induk ternyata masuk dalam wilayah peruntukan permukiman.
Wakil Bupati juga mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan antara TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).
Menurutnya, TPST tidak selalu harus berada jauh dari pemukiman karena fungsinya adalah mengolah, bukan menimbun sampah.
BACA JUGA: Usung Konsep TPST, DLH Paser Optimis Raih Adipura Kencana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
