Mangrove Kutim Jadi Korban Alih Fungsi, Pemkab Terganjal Kewenangan untuk Menindak
Alih fungsi kawasan mangrove di Kutim terus terjadi. Tampak lahan yang dibabat hingga menyisakan batang-batang kering dan tanah gundul.-Sakiya/Disway Kaltim-
Aji menekankan pentingnya menghentikan perluasan sebelum dampaknya makin parah.
“Kalau nanti pemerintah pusat atau provinsi menetapkan kembali kawasan itu sebagai lindung, kita harus tunduk. Setidaknya jangan sampai diperluas lagi,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan masalah lingkungan tidak bisa dilakukan dengan saling menyalahkan.
Menurutnya, yang lebih penting adalah mencari solusi bersama agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Aji juga menyinggung kasus Taman Nasional Kutai (TNK) yang pernah memunculkan konflik panjang akibat tumpang tindih lahan.
Ia berharap persoalan mangrove Teluk Lingga tidak berujung pada polemik serupa.
Karena itu, perencanaan dan sosialisasi dianggap mutlak diperlukan.
BACA JUGA:Pemekaran 2 Kecamatan di Kutim Jadi Prioritas, Bengalon dan Sangkulirang Siap Dimekarkan
BACA JUGA:Hari Ini Diingatkan, Besok Dilanggar Lagi, Dishub Usulkan Perda bagi Pelanggar Lalu Lintas
Pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat paham bahwa kawasan mangrove memiliki nilai penting, baik secara ekologi maupun ekonomi.
“Mangrove itu benteng alam. Kalau rusak, yang rugi bukan hanya pemerintah, tapi juga masyarakat pesisir,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aturan hukum berlaku untuk semua pihak.
Tidak hanya masyarakat, bahkan pemerintah pun bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan lingkungan.
“Pemerintah saja bisa kena, saya pun bisa dipenjara kalau melanggar. Nah, apakah masyarakat mau ambil risiko seperti itu?” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
