Bankaltimtara

Perusahaan Sawit di Kukar Wajib Penuhi Kebun Plasma, Masyarakat Inginkan Pola Berbasis Lahan

Perusahaan Sawit di Kukar Wajib Penuhi Kebun Plasma, Masyarakat Inginkan Pola Berbasis Lahan

Ilustrasi perkebunan sawit di Kaltim.-Antara-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM- DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti pemenuhan kewajiban kebun plasma oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kukar.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama puluhan perusahaan sawit, Senin, 11 Mei 2026, DPRD meminta perusahaan memastikan hak masyarakat terkait pola kemitraan plasma benar-benar terpenuhi.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, dari total 52 perusahaan yang diundang, sekitar separuh hadir dalam rapat tersebut.

“Seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Kutai Kartanegara kita harap memastikan bahwa hak masyarakat terkait plasma itu terpenuhi,” ucap Ahmad Yani.

BACA JUGA: Bupati Kukar Perintahkan Camat dan Kades Kawal Plasma Produktif untuk Warga Sekitar Perkebunan Sawit

Menurutnya, hasil rapat menunjukkan sebagian perusahaan telah memenuhi kewajiban plasma, sementara sebagian lainnya masih menghadapi kendala, terutama terkait ketersediaan lahan.

“Pola-pola kemitraan yang kita harap bisa membangun daerah, termasuk menyejahterakan masyarakat dan petani sawit di desa-desa maupun pelosok, harus bisa terpenuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan, produksi sawit di Kukar saat ini secara umum berjalan baik. Namun, terdapat sejumlah perusahaan yang justru masih kekurangan lahan tanam sehingga berdampak pada pemenuhan kewajiban plasma sebesar 20 persen dari total areal yang diusahakan.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan dalam RDP adalah PT REA kaltim. Berdasarkan hasil evaluasi DPRD, perusahaan tersebut masih memiliki kekurangan lahan plasma sekitar 3.000 hektare.

BACA JUGA: Masyarakat Jahab Mengadu ke DPD RI Terkait Sengketa Lahan dengan Perusahaan Kelapa Sawit

“Tadi setelah dihitung dari perizinannya, ada kekurangan sekitar 3.000 hektare,” tuturnya.

Persoalan itu semakin kompleks karena sebagian masyarakat disebut tetap menginginkan pola plasma berbasis lahan, bukan skema kemitraan lain.

"Sejumlah kepala desa bahkan menyampaikan penolakan terhadap alternatif pola kemitraan non lahan yang ditawarkan perusahaan hari ini," ujarnya.

Lebih lanjut, ia akan terus mengevaluasi persoalan tersebut dan mendorong perusahaan mencari solusi terbaik agar kewajiban plasma tetap dapat dipenuhi tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: