Bankaltimtara

1.800 Kasus Perceraian Terjadi di Kukar, Didominasi Pasangan Muda karena Faktor Ekonomi

1.800 Kasus Perceraian Terjadi di Kukar, Didominasi Pasangan Muda karena Faktor Ekonomi

Suasana sidang perceraian di Pengadilan Agama Tenggarong.-istimewa-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Angka perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengalami lonjakan yang cukup mencolok.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, hingga September 2025 tercatat sekitar 1.800 perkara perceraian yang telah diproses.

Merujuk pada dua tahun sebelumnya, kasus perceraian pada 2023 tercatat ada 1.426 kasus, kemudian di 2024 sempat turun di angka 1.131 kasus.

Peningkatan ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam ketahanan keluarga, terutama di kawasan perkotaan seperti Tenggarong.

BACA JUGA: Ratusan Perceraian Terjadi di Samarinda, Didominasi Pasangan Usia Produktif

Dari total perkara yang masuk, mayoritas penggugat berasal dari kelompok usia produktif antara 25 hingga 40 tahun, yang umumnya baru beberapa tahun membina rumah tangga.

Menurut pejabat PA Tenggarong, sebagian besar perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi, diikuti oleh buruknya komunikasi dan kehadiran pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga.

“Rata-rata pasangan muda belum siap menghadapi dinamika rumah tangga. Faktor ekonomi menjadi pemicu utama, disusul komunikasi yang buruk dan adanya pihak ketiga,” ujar Riduansyah, pejabat PA Tenggarong, saat dihubungi melalui sambungan telepon Rabu 8 Oktober 2025.

Pemerintah daerah bersama PA Tenggarong kini gencar melakukan berbagai upaya untuk menekan angka perceraian yang kian meningkat.

BACA JUGA: Kasus Perceraian Meningkat, Wakil Ketua DPRD Berau Sebut Judi Online Jadi Salah Satu Pemicu Utama

Salah satunya melalui program sosialisasi pencegahan pernikahan dini serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyasar kalangan pelajar SMA dan mahasiswa.

Langkah ini diambil agar generasi muda memiliki kesiapan mental dan emosional sebelum memutuskan untuk menikah.

Dengan begitu, diharapkan pernikahan tidak hanya menjadi ikatan formal, tetapi juga pondasi yang kokoh bagi kehidupan berkeluarga.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kukar juga menyediakan layanan konseling rumah tangga yang dapat diakses oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: