Bankaltimtara

Pemkab Kukar Siapkan Perbup Khusus, Pengadaan Barang Mengutamakan Produk UMKM Lokal

Pemkab Kukar Siapkan Perbup Khusus, Pengadaan Barang Mengutamakan Produk UMKM Lokal

Pemkab Kukar akan membuat Perbup yang mengatur pengadaan barang dan jasa mengutamakan produk UMKM lokal.-istimewa-

Fathul menilai pentingnya keberpihakan kepada pelaku UMKM lokal karena keberadaan mereka bukan hanya sekadar penggerak ekonomi, tetapi juga tumpuan pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.

“Kalau tidak dilindungi lewat kebijakan, pelaku usaha kita yang kecil ini sulit bersaing dengan penyedia luar yang sudah punya sistem dan modal lebih kuat,” tambahnya.

BACA JUGA: Ekspor UMKM Kaltim Tembus USD 716 Ribu dalam Sepekan, Kratom hingga Udang Dikirim ke Lima Negara

Penyusunan Perbup ini juga melibatkan berbagai perangkat daerah teknis dan pelaku UMKM agar aturan yang dihasilkan benar-benar bisa diimplementasikan secara adil dan berpihak.

“Kami tidak ingin Perbup hanya jadi dokumen administratif, tapi harus bisa dijalankan dengan pengawasan, sistem pendampingan, dan data pelaku UMKM lokal yang akurat,” ucap Fathul.

Ia berharap, dengan Perbup ini, para pelaku UMKM Kukar bisa lebih terdorong untuk naik kelas, baik dalam hal kualitas produk, manajemen usaha, maupun kemampuan mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Diketahui, Pemkab Kukar menyabet penghargaan Inabuyer Award pada ajang Business to Business to Government (B2B2G) Expo 2025 yang digelar oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

BACA JUGA: Terdampak Batubara, APBD Kukar 2026 Diproyeksi Anjlok di Angka Rp7 Triliun

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, pada Rabu, 23 Juli 2025, di Gedung Smesco, Jakarta.

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas keberhasilan Pemkab Kukar dalam mendukung dan meningkatkan transaksi produk UMKM secara signifikan selama tahun 2024.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menargetkan gelaran Inabuyer tahun ini mampu mencetak total transaksi senilai Rp3 triliun, meningkat dari capaian tahun sebelumnya sebesar Rp 1,5 triliun.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota diwajibkan mengalokasikan minimal 40 persen anggaran belanja barang dan jasa untuk produk UMKM.

BACA JUGA: Ketergantungan DBH Tambang dan Migas Ancam PAD, Kukar Gali Potensi Lain

Sunggono menyampaikan, bahwa penghargaan tersebut menjadi bentuk pengakuan atas kinerja nyata Pemkab Kukar yang berhasil mencatatkan nilai transaksi UMKM lebih dari Rp5 triliun pada tahun 2024.

Jumlah ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mengalokasikan lebih dari 40 persen anggaran belanja barang dan jasa kepada pelaku UMKM lokal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: