Bankaltimtara

Kakak Pelaku Pencurian di Loa Janan Naik Pitam, Si Korban Malah Dianiaya, Diancam dengan Sajam

Kakak Pelaku Pencurian di Loa Janan Naik Pitam, Si Korban Malah Dianiaya, Diancam dengan Sajam

Penangkapan tsk HM yang dilakukan Tim Garangan Reskrim Polsek Loa Janan.-Polsek Loa Janan.-

Saat diamankan, petugas juga menyita satu bilah senjata tajam jenis mandau yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban. Barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan pelaku bersama barang bukti dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Loa Janan,” terang IPDA Dwi Handono.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHP, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan tindak pidana penganiayaan.

Menurut penuturan tersangka sendiri, ia mengaku kaget rumahnya dikepung dan mencari adiknya. 

BACA JUGA:Harkitnas Bukan Seremoni, Sunggono Ajak Bangkit Lawan Tantangan Zaman

Ia mengungkapkan bahwa kondisi tersebut membuatnya panik karena mengira adik kandungnya akan diserang secara fisik oleh sekelompok orang.

“Saya merasa adik saya sedang dalam bahaya, jadi secara spontan saya menyerang. Tapi saya menyesal,” ujar HM saat diwawancarai tim Nomorsatukaltim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: