Bankaltimtara

Diusir dari Rumah Gara-Gara Dituduh Selingkuh, Suami Ancam Sebar Video Syur Bersama Istri Sirinya

Diusir dari Rumah Gara-Gara Dituduh Selingkuh, Suami  Ancam Sebar Video Syur Bersama Istri Sirinya

Suasana penangkapan M, pelaku yang mengancam menyebarkan video syur bersama istri sirinya. -tangkapan layar/Polsek Loa Janan.-

AKP Abdillah Dalimunthe, menegaskan bahwa video itu direkam menggunakan ponsel milik pelapor tanpa izinnya.

Video yang dimaksud merupakan dokumentasi hubungan badan yang direkam oleh pelaku secara diam-diam, lalu dikirim ke akun WhatsApp pribadinya.

Aksi tersebut tidak hanya melanggar privasi korban. Tetapi juga mengandung unsur pemaksaan dan ancaman.

BACA JUGA:Outsourcing akan Dihapus, Disnakertrans Kukar Masih Menunggu Regulasi

BACA JUGA:Gebyar Hardiknas 2025 di Kukar: Lomba Pelajar Tingkat SD hingga SMP Selama Tiga Pekan

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 335 ayat 1 huruf ke-1e dan ke-2e KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Kami akan proses hukum sesuai aturan yang berlaku karena ancaman penyebaran konten intim ini termasuk pelanggaran serius,”tutup Kapolsek Loa Janan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: