Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam di Loa Janan
Penangkapan H (2 dari kiri) oleh Personel Polsek Loa Janan, Kutai Kartanegara.-(Foto/ Istimewa)-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM - Tim Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (38), yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2025.
H (38) diamankan di area Kantor PT MKP (Multi Karya Pradana) yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, RT 12, Dusun Batuah, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bilah pisau kerambit yang disimpan di saku celananya.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya Putra, melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Ia menyebut bahwa keberadaan pria bersenjata tajam itu meresahkan lingkungan sekitar dan mendapat perhatian dari aparat kepolisian.
BACA JUGA:Nyaris Kabur Lewat Jendela Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Kukar Berhasil Dibekuk Polisi
"Kami menerima laporan bahwa ada individu yang sering terlihat membawa senjata tajam, sehingga mengganggu rasa aman masyarakat," ujar AKP Abdillah Dalimunthe, Selasa (18/2/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh IPDA Dwi Handono segera melakukan patroli di sekitar lokasi.
Tak lama berselang, tim menemukan pria dengan gerak-gerik mencurigakan di area perusahaan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua bilah pisau kerambit yang disimpan di bagian depan dan belakang saku celana pelaku.
Saat diamankan, H tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan senjata tajam tersebut. Polisi segera membawa pelaku ke Polsek Loa Janan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara dua bilah pisau kerambit beserta sarungnya disita sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Program MBG: 1.400 Porsi Makanan Dibagikan untuk Tiga Sekolah di Tenggarong
"Pelaku kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambah AKP Abdillah Dalimunthe.
H kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman berat.
Dalam rangka meningkatkan keamanan, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah. Polsek Loa Janan juga akan terus mengintensifkan patroli guna mencegah potensi gangguan keamanan di wilayahnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan tidak membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa izin. Jika menemukan hal-hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," imbau AKP Abdillah Dalimunthe.
BACA JUGA:Korban Tabrakan Ketinting di Sungai Tambolo, Anggana Ditemukan Meninggal Dunia
Dengan adanya Operasi Pekat Mahakam 2025, kepolisian berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

