Bankaltimtara

Pilkada Kukar 2024: Sidang Lanjutan di MK, Saksi Ahli Bongkar Aturan Masa Jabatan

Pilkada Kukar 2024: Sidang Lanjutan di MK, Saksi Ahli Bongkar Aturan Masa Jabatan

Suasana sidang sengketa Pilkada Kukar 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/2/2025).-istimewa -

 

Pendapat serupa disampaikan oleh Herdiansyah Hamzah, akademisi hukum Universitas Mulawarman.

 

Ia menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah bersifat tetap selama 5 tahun dan dimulai sejak pelantikan.

BACA JUGA: Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Berau 2024 Selesai, Diputuskan pada 24 Februari Mendatang

BACA JUGA: Pilkada Berau 2024: Gugatan MP-AW di MK Berlanjut ke Sidang Pembuktian

 

"Plt tidak dihitung sebagai masa jabatan karena tidak melalui proses sumpah jabatan sebagai kepala daerah," ujarnya.

 

Teguh Wibowo dari Bawaslu Kukar menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam proses penetapan pasangan calon oleh KPU Kukar.

 

"Berdasarkan hasil kajian, tidak terdapat unsur pelanggaran tata cara KPU dalam menetapkan paslon," kata Teguh.

 

Di akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa semua bukti dan keterangan telah diverifikasi.

 

"Para pihak tinggal menunggu pemberitahuan jadwal pengucapan putusan yang akan diagendakan pada 24 Februari 2025," ujar Suhartoyo.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: