Bankaltimtara

Aktivitas Tambang Ilegal Menyebar di Enam Kecamatan di Kutai Barat

Aktivitas Tambang Ilegal Menyebar di Enam Kecamatan di Kutai Barat

Tangkapan layar, aktivitas penambangan emas di Sungai Kelian, Kubar.-istimewa-

KUBAR, NOMORSATUKALTIM - Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) mencatat, aktivitas tambang ilegal menyebar di sejumlah titik di enam kecamatan.

Enam lokasi di  kecamatan itu di antaranya:
1. Kampung Jerang Dayak (Peninggir), Kecamatan Muara Pahu
2. Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa
3. Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan
4. Kampung Sungai Kelian (wilayah Kampung Tutung), Kecamatan Linggang Bigung
5. Kampung Kelian Dalam, Kecamatan Tering
6. Kampung Kelian Luar, Kecamatan Long Iram

BACA JUGA:APHKB Akan Gelar Aksi Damai Tolak Tambang Ilegal di Kubar

Sekretaris Jenderal APHKB, Alsiyus menilai, selain menghancurkan hutan, aktivitas tambang ini turut merusak sumber air bersih, merusak lahan pertanian, serta mengancam situs budaya masyarakat adat.

Mereka khawatir dampak ini akan menimbulkan krisis lingkungan yang lebih parah di masa depan jika tidak segera dihentikan. Alsiyus pun membenarkan bahwa pihasknya akan mengadakan aksi demi menyuarakan hal ini.

“Kami menuntut Polres Kutai Barat, Dinas Pertambangan, DLH, dan instansi terkait lainnya untuk segera menutup semua aktivitas tambang ilegal di wilayah kami. Ini bukan sekadar permintaan, ini adalah seruan darurat untuk menyelamatkan lingkungan dan masyarakat,” tegas Alsiyus.

BACA JUGA:Tambang Ilegal Merajalela di Kutai Barat, Aktivis: Lingkungan Rusak, Hukum Mandul

BACA JUGA:Forum Jasa Konstruksi 2025: DPUPR Kubar Dorong Sertifikasi Kompetensi TKK Lokal

Selain menekan eksekutif dan aparat hukum, APHKB juga mendesak DPRD Kutai Barat segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan pihak terkait.

“Kami ingin DPRD tidak hanya diam. Segera lakukan RDP, panggil pihak-pihak bertanggung jawab, dan pastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jangan ada perlindungan terhadap pelaku tambang ilegal,” tegasnya lagi.

Ia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum. Salah satu indikasi paling mencolok adalah kasus tambang ilegal yang telah menyeret dua tersangka, namun hingga kini belum dibawa ke pengadilan.

APHKB juga menyebut dampak lingkungan akibat tambang ilegal di Kutai Barat sudah memasuki tahap kritis.

BACA JUGA:Tambang Emas Ilegal di Sungai Kelian Makin Marak, Ancam Lingkungan dan Ekosistem Sungai Mahakam

Untuk pertama kalinya dalam sejarah Kalimantan Timur, banjir besar bisa terjadi hingga tiga kali dalam satu bulan, terkhusus di wilayah Kubar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: