Bankaltimtara

Perda Lama Dinilai Tak Lagi Efektif Tekan Krisis Lingkungan, DPRD Kaltim Matangkan Regulasi Baru

Perda Lama Dinilai Tak Lagi Efektif Tekan Krisis Lingkungan, DPRD Kaltim Matangkan Regulasi Baru

Anggota Komisi IV sekaligus Ketua Pansus lingkungan, Guntur.-Mayang Sari-Disway Kaltim

Ia menegaskan bahwa konsultasi terakhir telah dilakukan dengan P3LH Kementerian Lingkungan Hidup dan Ditjen Otonomi Daerah pada Kemendagri.

"Ini sebenarnya tahapan terakhir, kemarin itu konsultasi kita dengan P3LH. Terakhir sudah kita konsultasikan," kata Guntur.

Ia menerangkan bahwa setelah uji publik, Pansus langsung melakukan perbaikan cepat bersama DLH dan Biro Hukum.

BACA JUGA:Alami Kebuntuan Lini Tengah, Borneo FC Ditahan Imbang Madura United di Babak Pertama

"Besoknya kita perbaiki, terus lusanya kita kirim duluan. Seminggu kemudian kita susul konsultasi," sambungnya.

Namun, ia mengakui bahwa jawaban resmi dari Kemendagri belum diterima.

"Waktu itu disampaikan, Belum diteruskan ke produk hukumnya. Jadi secara substansi tidak terlalu meleset, tapi kan belum ada jawaban resmi dari mereka," ujarnya.

Karena masa kerja Pansus berakhir pada 21 November, seluruh tindak lanjut diserahkan kepada pimpinan DPRD sesuai Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 129 Tata Tertib DPRD Kaltim.

"Kalau ini sudah selesai, nanti pimpinan menyerahkan untuk fasilitasi lewat Bappeda. Setelah diterima, kalau memang ada perbaikan sedikit, kita baiki. Kalau tidak, Bappeda yang menyampaikan kepada pimpinan untuk disahkan," jelas Guntur.

Ia juga memastikan seluruh substansi Raperda telah matang.

"Secara substansi sudah aman," tegasnya.

Salah satu poin penting dalam penyempurnaan Raperda adalah masuknya muatan lokal terkait praktik berladang masyarakat adat di daerah hulu.

Guntur mengatakan bahwa usulan tersebut juga disampaikan tokoh masyarakat.

"Masyarakat kita di hulu itu kan berladang. Nah, mereka kan tidak boleh membakar. Tapi sesuai UU Cipta Kerja ada pengecualian, boleh membakar tapi dijaga biar tidak melebar kemana-mana," jelas Guntur. 

Ia menekankan bahwa masyarakat yang melakukan ladang gunung memiliki pola bercocok tanam turun-temurun yang perlu dilindungi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: