Musda KNPI Kaltim Diwarnai Kericuhan, TIDAR Soroti Minimnya Transparansi
Ketua TIDAR Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi-istimewa-
BACA JUGA: AirAsia Rute Balikpapan–Berau akan Mulai Beroperasi 1 Oktober Mendatang
“Hal seperti inilah yang membuat sulit bersatunya pemuda di Kaltim melalui KNPI, karena ada ego di antara masing-masing,” terang Reza.
Kritik ini, lanjutnya, sekaligus menegaskan kembali problem klasik yang selama ini membayangi KNPI. “Dualisme kepemimpinan, tarik-menarik kepentingan, hingga minimnya transparansi kini kembali mencuat ke permukaan,” tambahnya.
Pihaknya juga mempertanyakan tentang arah KNPI yang apakah masih relevan jadi rumah besar pemuda. “Jadi akankah justru sekadar arena bagi segelintir pihak untuk mengamankan posisi dan kepentingan politik?” tandasnya.
Di sisi lain, Andrie Afrizal menegaskan, bahwa penolakan terhadap sejumlah OKP bukan tanpa alasan. Menurutnya, ada organisasi yang tidak lolos verifikasi pada tahap pra-Rapimda.
BACA JUGA: Ketua KPU Provinsi Sebut Balikpapan jadi Barometer Pemilu di Kaltim
“Ada yang SK-nya sudah habis, ada yang ganda, dan ada yang memang tidak menyelesaikan proses administrasi. Karena tidak lolos verifikasi, otomatis mereka tidak mendapat undangan. Tapi kemudian tetap berusaha masuk Musda,” jelasnya, Minggu 21 September 2025.
Andrie menyebut perbedaan posisi inilah yang memicu gesekan, yang di dalam sudah taat prosedur. “Jadi ketika ada yang memaksa ikut tanpa tahapan lengkap, wajar kalau terjadi penolakan,” tegasnya.
Disamping itu, ia memastikan pihaknya siap melakukan rekonsiliasi. Langkah awal yang akan dia lakukan yakni membangkitkan kembali KNPI di kabupaten dan kota yang sudah lama tidak aktif.
“Setelah struktur kepengurusan terbentuk, baru kita bicarakan program kerja sesuai bidang masing-masing,” jelas Andrie.
BACA JUGA: Hamas Siarkan Foto 47 Tawanan Gara-gara Sikap Netanyahu
Andrie mengungkapkan, bahwa tahapan registrasi sebenarnya telah dibuka lebih dari sebulan, termasuk untuk OKP yang ingin memperbarui kepengurusan sebelum ikut Musda maupun Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda).
“Ketika dibuka pendaftaran, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. OKP juga diberikan waktu setengah bulan untuk memperbarui SK kepengurusan baru,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
