Belum Ada Pengganti Sementara Kadis, Pejabat Dispora Kaltim Enggan Komentar
Kantor Dispora Kaltim atau Tower Kadrie Oening.-istimewa-
Hingga berita ini diterbitkan, kedua pejabat kepemudaan dan olahraga di Kaltim itu menyerahkan keputusan pada Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud,
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan 2 pejabat penting sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023 senilai Rp100 miliar.
Keduanya, yakni Agus Hari Kesuma (AHK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, serta Zairin Zain (ZZ), Kepala Perencanaan Sekretariat Lembaga DBON.
BACA JUGA:4 Jam Diperiksa di Kejati Kaltim, Zairin Tegaskan DBON Cuma Terima Anggaran Rp 31 Miliar
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Plt Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Juli Hartono, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim di Samarinda, Kamis 18 September 2025.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan 2 tersangka, yakni pemberi hibah dan penerima hibah yang menandatangani naskah perjanjian. Keduanya langsung kami tahan sejak hari ini," ujar Juli.
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Zairin dan Agus pun dipindahkan ke Rumah Tahanan kelas I Samarinda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
