Mahasiswa Unmul Terlibat Aksi Naik Penyu di Derawan, Kampus Siapkan Sanksi Pengurangan Nilai
Dekan Fakultas Hukum Unmul Mahendra Putra Kurnia.-Mayang/Disway Kaltim-
Selain itu, mereka juga didampingi dosen pembimbing lapangan (DPL) yang berperan mengawasi serta mengingatkan batasan kegiatan.
"Setiap pemberangkatan KKN selalu ada pembekalan. Mereka juga punya DPL yang rutin mendampingi. Tapi perbuatan ini memang terjadi di luar program resmi, jadi tidak bisa dikategorikan sebagai kesalahan KKN," paparnya.
Lebih lanjut, Mahendra menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh dipukul rata sebagai kegagalan program KKN.
Ia memisahkan dengan jelas antara keberhasilan mahasiswa menyelesaikan pengabdian masyarakat dengan kesalahan pribadi mereka di luar kegiatan.
"Kegiatan KKN sebenarnya selesai dengan baik. Yang disayangkan adalah perbuatan mahasiswa di luar kegiatan resmi itu,"katanya.
Mahendra juga mengingatkan bahwa penyu merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.
Karena itu, tindakan memperlakukannya secara tidak semestinya bisa menimbulkan konsekuensi hukum.
"Secara aturan, penyu adalah satwa dilindungi. Tidak boleh diperlakukan sembarangan. Ada ketentuan yang jelas mengenai perlindungan satwa," tuturnya.
Meski menuai kritik, ia menilai langkah mahasiswa yang bersangkutan mengakui kesalahan dan meminta maaf patut diapresiasi.
"Mereka sudah berbesar hati melakukan klarifikasi. Itu bentuk tanggung jawab, meski tentu tidak menghapus kesalahan," pungkas Mahendra.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat dan KKN LP2M Unmul yang juga Ketua Panitia KKN 2025, Kiswanto, menyebut empat mahasiswa Fakultas Hukum yang terlibat berpotensi mendapat pengurangan nilai KKN.
"Bagaimanapun tindakan itu tidak bisa dibenarkan, walaupun KKN mereka sudah selesai. Potensi sanksi akademiknya berupa pengurangan nilai, bukan sampai pada pembatalan kelulusan," ujar Kiswanto.
Ia mengungkapkan, mahasiswa yang bersangkutan sudah memberi penjelasan kepada pihak kampus.
Dari keterangan mereka, penunggang penyu yang terekam video adalah pemuda warga lokal.
Namun, mahasiswa tetap dianggap lalai karena ikut merekam, ada yang menunggangi sejenak, dan akhirnya video itu tersebar luas.
"Saya sampaikan kesalahan kalian itu bukan hanya ikut merekam, tetapi juga karena video itu beredar luas hingga menimbulkan kegaduhan," jelasnya.
Kiswanto menambahkan, LP2M masih mendalami kasus ini. Keputusan akhir terkait sanksi akan ditentukan setelah proses kajian selesai, termasuk komunikasi dengan pihak desa dan tokoh masyarakat di lokasi KKN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
