DPRD Kaltim Dukung Pemekaran Kabupaten Sangkulirang, Dorong Pemerintah Pusat Cabut Moratorium DOB
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
Sejak 2014, pemerintah pusat menetapkan moratorium pembentukan DOB dengan alasan efisiensi anggaran dan konsolidasi administrasi.
Kebijakan ini membuat banyak daerah, termasuk calon Kabupaten Sangkulirang, harus menunggu tanpa kepastian.
BACA JUGA: Dukung Pemekaran Kutai Utara, Mahyunadi Akan Konsolidasikan Tim
BACA JUGA: Kutai Utara Siap Jadi Daerah Otonomi Baru, Tinggal Menunggu Surat Amanat Presiden
Ia menambahkan, dukungan DPRD Kaltim terhadap DOB Sangkulirang sejalan dengan upaya mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kaltim, termasuk daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan provinsi.
"Kalau pusat membuka moratorium, daerah-daerah yang memang sudah siap bisa segera diproses. Itu penting untuk mempercepat pembangunan dan mengangkat potensi ekonomi lokal," ujarnya.
Wacana pemekaran Sangkulirang sendiri bukan hal baru. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerintah kecamatan di wilayah tersebut telah menyuarakan aspirasi ini sejak beberapa tahun lalu.
Mereka menilai, pembentukan kabupaten baru akan memberi ruang lebih besar untuk mengelola potensi perikanan, pertanian, dan pariwisata yang ada di kawasan pesisir Kutim.
BACA JUGA: Kemendagri Belum Berencana Buka Moratorium DOB, Ratusan Usulan Masih Menunggu
BACA JUGA: DPD RI Usulkan Revisi UU IKN Masukan Klausul Pembentukan DOB di Wilayah Sekitarnya
Agus memastikan DPRD Kaltim akan terus mengawal aspirasi tersebut, termasuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan kementerian terkait. Ia juga berharap dukungan dari semua pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, tokoh masyarakat, hingga DPR RI.
Selain Sangulirang, beberapa calon DOB juga diajukan Kaltim, yaitu meliputi Kutai Utara, Kutai Tengah, Kutai Pesisir, Pasir Selatan, Berau Pesisir Selatan, Kabupaten Sangkulirang, Benua Raya, dan Kota Samarinda Baru.
Seluruh usulan ini telah melalui tahap penyampaian aspirasi masyarakat dan kajian awal yang dilakukan oleh tim pemekaran daerah di masing-masing wilayah kepada DPD RI.
Sebelumnya, persyaratan untuk menjadi DOB Sangkulirang telah memenuhi syarat. Sebab luas wilayah minimal yang harus dipenuhi untuk membentuk daerah persiapan kabupaten baru sebesar 6.202,51 kilometer persegi.
BACA JUGA: Ketua Komite I DPD RI: Moratorium Pemekaran Perlu Ditinjau Ulang
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
