Baru 30 Persen Perusahaan Sawit Tergabung GAPKI, Ini Dampaknya bagi Mitigasi Karhutla
Ketua GAPKI Kaltim, Rachmat Perdana Angga saat diwawancara terkait komitmen pencegahan karhutla.-(Disway Kaltim/ Salsa)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) menghadapi tantangan konsolidasi.
Sebab, mayoritas perusahaan sawit di Kaltim dan Kaltara masih belum tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa sawit Indonesia (GAPKI).
Ketua GAPKI Kaltim, Rachmat Perdana Angga, menyebut bahwa saat ini GAPKI hanya menaungi 79 perusahaan anggota dengan luasan konsesi sekitar 370 ribu hektare di Kaltim.
Jumlah tersebut baru mencakup sekitar 28 persen dari keseluruhan perusahaan perkebunan sawit yang tercatat beroperasi di provinsi ini.
BACA JUGA: Menjelang Musim Kemarau, Pemerintah dan GAPKI Siapkan Langkah Pencegahan Karhutla di Kaltim
Sementara di Kaltara, anggota GAPKI hanya 16 perusahaan dari total sekitar 49 pelaku usaha.
"Kalau dibandingkan total luasan sawit di Indonesia yang mencapai 16 juta hektare, memang kontribusi wilayah kami masih kecil. Karena itu, kami berharap lebih banyak pelaku usaha bergabung, agar konsolidasi dan edukasi bisa berjalan lebih efektif," kata Rachmat saat ditemui usai rapat koordinasi di Balikpapan, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Ia menjelaskan, GAPKI bersama pemerintah telah merumuskan berbagai strategi mitigasi karhutla yang menjadi pedoman wajib bagi anggotanya.
Salah satunya yakni pembentukan struktur organisasi Satgas Kebakaran Lahan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permentan Nomor 5 Tahun 2018 mengenai pembukaan dan pengelolaan lahan perkebunan tanpa bakar.
BACA JUGA: Terjadi Karhutla di Muara Badak, Penyebab Belum Diketahui
Peraturan tersebut mengatur pembagian regu pemadam berdasarkan luasan kebun.
Untuk areal 25-500 hektare, perusahaan wajib memiliki satu regu beranggotakan 5 orang.
Sementara areal lebih dari 1.000 hingga 20.000 hektare, minimal harus membentuk regu yang lebih besar.
Lengkap dengan kepala regu, bagian logistik, pencegahan, pemadaman, dan peralatan yang sesuai standar teknis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
