Aturan Baru! Pemprov Kaltim Terapkan Jam Kerja ASN Lebih Pagi Mulai 1 Juni 2025
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
Kendati ada pergeseran jam masuk yang lebih pagi, total jam kerja ASN tetap mengacu pada ketentuan nasional, yakni 37 jam 30 menit per minggu.
Sementara itu, perwakilan Pemprov Kaltim yang berkantor di Jakarta akan menyesuaikan jam kerja dengan waktu setempat.
Sri Wahyuni mengimbau seluruh ASN untuk menaati ketentuan baru ini sebagai bentuk tanggung jawab profesi dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Mari jadikan perubahan ini sebagai langkah maju dalam reformasi birokrasi. ASN harus adaptif, disiplin, dan makin melayani," pungkas Sri Wahyuni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
