Empat Kelurahan Perbatasan IKN–Balikpapan Disepakati, Berikut Wilayahnya
Otorita IKN bersama Pemerintah Kota Balikpapan saat melakukan survei lapangan penegasan batas wilayah.-Humas Otorita IKN-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM — Penegasan batas wilayah antara Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Balikpapan memasuki tahap teknis. Menyusul kesepakatan sejumlah segmen perbatasan yang melibatkan empat kelurahan di wilayah berbatasan langsung.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas instansi yang telah berlangsung sepanjang tahun, menyusul perubahan status wilayah akibat pembentukan Daerah Khusus IKN.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penyesuaian garis batas agar tidak memotong fasilitas umum, permukiman, atau bidang tanah warga.
“Pendetailan di lapangan diperlukan agar garis batas tidak memotong rumah penduduk, jalan, sungai, atau fasilitas umum. Penegasan ini penting agar kewenangan pengelolaan wilayah menjadi jelas,” ujar Kuswanto melalui rilis resminya, Kamis 28 Agustus 2025.
BACA JUGA:55 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Razia di Kawasan IKN
Adapun empat kelurahan yang menjadi titik penegasan batas meliputi:
-Salok Api Laut (Samboja Barat) dengan Teritip (Balikpapan Timur), berbatas sungai. Seluruh badan sungai masuk wilayah IKN, namun pemanfaatannya dapat digunakan bersama.
-Salok Api Darat (Samboja Barat) dengan Teritip, berbatas jalan dan Pilar Batas Utama (PABU).
-Karya Merdeka (Samboja Barat) dengan Karangjoang (Balikpapan Utara), berbatas jalan yang menyesuaikan Jalan Vico dan PABU.
BACA JUGA:Delineasi Wilayah IKN, PPU Siapkan 2 Kecamatan Baru
-Mentawir (Sepaku) dengan Kariangau (Balikpapan Barat), berbatas jalan dan PABU.
Ia juga menyebut sejumlah titik koordinat dan penanda batas juga akan direhabilitasi atau dibangun ulang, termasuk di ruas Jalan Tol Balikpapan–Samarinda Km 18,8 dan beberapa titik PABA (Pilar Batas Tambahan)/PABU lainnya.
Menurut Kuswanto, penegasan batas ini akan dituangkan dalam regulasi teknis dan menjadi dasar pengelolaan wilayah ke depan.
“Setelah ada kesepakatan, hasilnya akan ditandatangani bersama oleh kepala daerah terkait dan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan secara resmi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
