55 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Razia di Kawasan IKN
Operasi gabungan di kawasan OIKN didapati puluhan pelanggaran-istimewa-Polres PPU
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 55 pelanggaran didapati dalam operasi gabungan penegakan ketertiban lalu-lintas berkendara yang dilaksanakan personel Satlantas Polres PPU.
Razia gabungan ini dipusatkan di kawasan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kasatlantas AKP Rhondy Hermawan, mengatakan dalam giat yang dilaksanakan itu fokus pada kelengkapan dan kesadaran berkendara.
"Pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak memakai helm, tidak memiliki SIM dan STNK, serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat," kata Rhondy, Jumat 8 Agustus 2025.
Pemeriksaan ini bertujuan mewujudkan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di kawasan IKN.
BACA JUGA : Transisi Energi di Kaltim Mandek, Ketergantungan pada Batu Bara Jadi Penghambat Utama
"Kami mengedepankan keselamatan sebagai prioritas, sehingga penertiban ini tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga memberikan imbauan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan," terangnya.
Rhondy menegaskan, kegiatan gabungan semacam ini akan terus dilaksanakan secara berkala.
Ini dilakukan sebagai komitmen berkelanjutan dan ketertiban lalu-lintas di IKN.
"Kami berharap kesadaran para pengemudi meningkat, sehingga pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan," jelasnya.
BACA JUGA : 2 Remaja di Kutim Nekat Curi 7 Sepeda Motor, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Pemeriksaan kendaraan yang humanis dan edukatif ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan berlalu lintas di tengah pesatnya pembangunan IKN.
"Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan yang sah dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama," pungkasnya.
Dari operasi ini, total 55 pelanggaran dikenai sanksi tilang. Rinciannya, kendaraan roda 2 terdiri dari 5 pelanggaran SIM, 2 pelanggaran STNK, dan 14 kendaraan diamankan sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
