Bankaltimtara

Ingin Jual atau Beli Tanah di IKN? Ini Aturan Barunya

Ingin Jual atau Beli Tanah di IKN? Ini Aturan Barunya

Ilustrasi wilayah IKN.-IST/Antara-

IKN, NOMORSATUKALTIM - Bagi warga yang memiliki tanah di 9 wilayah perencanaan (WP) atau di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan ingin menjualnya, maka perlu mengetahui aturan baru yang dikeluarkan Otorita IKN.

Peraturan Kepala Otorita IKN (Perka OIKN) Nomor 6 Tahun 2025 mengatur tentang Otorita IKN yang mempunyai punya hak prioritas untuk membeli tanah di kawasan tersebut.

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia menjelaskan, pihak penjual tanah yang tanahnya berada dalam 9 WP wajib menawarkan terlebih dahulu kepada Otorita IKN.

Menurut Perka Otorita IKN, setiap penjualan tanah wajib disertai dokumen lengkap seperti bukti kepemilikan, surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, surat penawaran harga, koordinat tanah, identitas pemilik, serta kronologi kepemilikan yang disahkan kelurahan.

BACA JUGA: Rp300 Ribu-Rp700 Ribu Sekali 'Main', PSK di Sekitar IKN Nusantara Bisa Layani 5 Pria dalam Sehari

BACA JUGA: Wilayah Terpotong IKN, Kukar Minta Nama Desa yang Sudah Ada Tidak Diganti

"Setelah seluruh dokumen dipastikan telah engkap, OIKN nantinya akan membentuk panitia pembelian tanah untuk evaluasi penawaran," ungkap Mia Amalia dalam pertemuan dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN dikutip dari IKN POS, Minggu 3 Agusus 2025.

Panitia ini yang nantinya akan membuat laporan mengenai urgensi pembelian, memberi rekomendasi penilaian tanah, hingga menyampaikan persetujuan pembelian ke Kepala Otorita IKN.

Bila disetujui, proses pembayaran segera dilakukan, sehingga proses transaksi bisa berlangsung, antar kedua pihak yang menjual dan membeli.

Namun, apabila tanah tersebut tidak dibutuhkan oleh Otorita, maka penjualan tanah dapat dilakukan kepada masyarakat, dengan catatan tetap harus disertai rekomendasi dari Otorita IKN.

BACA JUGA: Diduga Eksploitasi Anak, Satpol-PP Kukar Siap Seret Oknum 'Bos' Badut Jalanan ke Meja Hijau

BACA JUGA: Kemendagri Belum Berencana Buka Moratorium DOB, Ratusan Usulan Masih Menunggu

“Untuk tanah yang berada di luar 9 WP tersebut, transaksi penjualan dapat langsung dilakukan, namun tetap memerlukan rekomendasi dari Otorita IKN,” jelasnya.

Meski demikian, ada pengecualian, yakni jual beli tanah tidak perlu izin Otorita IKN jika untuk program strategis nasional (PSN), kerja sama pemerintah-swasta dalam penyediaan infrastruktur, pembelian oleh kementerian atau lembaga, serta pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: