Bankaltimtara

Wilayah Terpotong IKN, Kukar Minta Nama Desa yang Sudah Ada Tidak Diganti

Wilayah Terpotong IKN, Kukar Minta Nama Desa yang Sudah Ada Tidak Diganti

Rombongan Pemkab Kukar melakukan pertemuan dengan OIKN di Jakarta, Rabu (11/6/2025).-(Foto/ Prokom Kukar)-

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dijadwalkan akan turun tangan menyelesaikan persoalan batas. 

Sedangkan pelaksanaan teknisnya akan menjadi tanggung jawab OIKN, Kukar, dan PPU secara bersama-sama.

BACA JUGA: Karya Tari Asal Paser Raih Juara 1 Parade Budaya di IKN, Ini Makna Tariannya

BACA JUGA: Gedung Kemenko 3 di IKN Rampung! Siap Tampung 1.375 ASN

Thomas menambahkan bahwa seluruh konsep penataan sudah dirancang untuk dijalankan antara tahun 2025 hingga 2027. 

Langkah ini diyakini mampu mendorong percepatan pembangunan kawasan IKN secara menyeluruh.

Batas wilayah harus jelas dulu, baru kita bisa lanjutkan ke tahap penataan dan pembangunan,” jelasnya.

Selain itu, OIKN juga siap membantu percepatan aliran listrik di wilayah terdampak, seperti Desa Batuah di Kecamatan Loa Janan, Kukar, yang saat ini telah terbangun jaringan namun belum dialiri listrik PLN.

BACA JUGA: Wapres Gibran Pastikan Kesiapan Infrastruktur IKN

BACA JUGA: Rudy Mas'ud: Istana Wapres di IKN Rampung Akhir 2025

“Ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tapi juga pelayanan kepada masyarakat yang masuk wilayah IKN,” tegasnya.

Dari pihak Pemkab Kukar, Asisten III Bidang Administrasi Umum Dafip Haryanto menyampaikan bahwa koordinasi dengan berbagai unsur sudah dilakukan sejak lama. 

Termasuk mengumpulkan tokoh masyarakat dan perangkat desa yang wilayahnya masuk dalam delineasi IKN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: