Hasil Verifikasi Lapangan, 15 Wilayah di Kukar Masuk Delineasi IKN
Kegiatan peninjauan Pemkab Kukar dan Otorita IKN.-IST/Prokopim Kukar-
“Kelurahan seperti Muara Kembang, Bakungan, dan Tamapole tetap dalam pengelolaan Kukar karena seluruh penduduknya berada di luar IKN,” ucap Kuswanto.
Ia menegaskan pentingnya sosialisasi kepada pemerintah desa/kelurahan terdampak, agar masyarakat memahami perubahan batas wilayah ini secara menyeluruh.
BACA JUGA: Pemasangan LPJU Bakal Libatkan PUPR demi Menjaga Estetika Pekerjaan
BACA JUGA: Ada 6 Investor Lagi, Investasi di IKN Capai Rp60,28 Triliun
Kecamatan Muara Jawa menjadi salah satu wilayah yang terdampak besar karena hanya menyisakan dua kelurahan yang masih berada di wilayah Kukar.
Oleh karena itu, Otorita IKN mengusulkan agar dua kelurahan tersebut bergabung ke Kecamatan Sangasanga demi efisiensi tata kelola pemerintahan.
“Ini penting agar struktur pemerintahan di Kukar tidak pincang setelah adanya pemisahan wilayah oleh IKN,” lanjut Kuswanto.
Ia juga mendorong Pemkab Kukar untuk segera melakukan revisi regulasi terkait batas desa, kelurahan, dan kecamatan agar sejalan dengan kondisi baru pascadelineasi IKN.
BACA JUGA: IKN Tak Eksklusif Hanya untuk ASN dan TNI/Polri, Satu Tower Dibangun untuk Umum
BACA JUGA: Antisipasi Keadaan Darurat, Basarnas Balikpapan akan Bangun Pos Siaga di IKN
Diketahui, delineasi adalah proses atau tindakan pembuatan garis batas untuk membentuk atau menandai suatu objek atau wilayah tertentu.
Delineasi dapat dilakukan melalui peta, baik peta konvensional maupun digital, dan seringkali melibatkan penyesuaian dengan wilayah fisik aslinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
