Polsek Bengalon Kutai Timur Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 2 Anak Kandung
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung (tengah/tangan terborgol) diamankan jajaran Polsek Bengalon.-istimewa-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Seorang pria di Kecamatan Bengalon harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 2 anak perempuan yang merupakan darah dagingnya sendiri.
Perkara tersebut terungkap setelah ibu kedua korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan suaminya kepada pihak kepolisian pada Jumat, 4 Juli 2026.
Laporan itu menjadi titik awal terbongkarnya dugaan kekerasan seksual yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
BACA JUGA: Kasus Kekerasan Seksual Berulang, Komisi X DPR RI Dorong Penguatan Sistem Pengawasan
Kapolsek Bengalon AKP Helmi S. Saputro mengatakan, setelah menerima laporan dari pelapor, personel Polsek Bengalon langsung bergerak menuju rumah terduga pelaku untuk melakukan penangkapan
"Begitu menerima laporan, anggota kami segera mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bengalon," ujar AKP Helmi, Senin, 6 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban pertama yang kini berusia 17 tahun diduga telah mengalami kekerasan seksual sejak masih berusia sekitar 9 tahun.
Sementara korban kedua yang kini berumur 14 tahun disebut mulai menjadi korban sejak berusia 11 tahun. Polisi menduga aksi tersebut tidak hanya terjadi di rumah, tetapi juga di kawasan kebun.
BACA JUGA: Berawal dari Pesan Singkat, Remaja 15 Tahun di Berau Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
Dugaan itu masih terus didalami penyidik untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang dialami para korban.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan terhadap kedua korban hampir sama, yakni mendatangi korban lalu mengucapkan kalimat 'pengen main' sebelum melakukan tindakan tersebut," jelas Helmi.
Setelah proses pemeriksaan awal selesai, penanganan perkara dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kutim mengingat kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana perlindungan anak.
"Saat ini pelaku telah kami serahkan ke Satreskrim Polres Kutai Timur agar proses penyidikan dapat dilakukan lebih mendalam sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
