Bankaltimtara

JPU Hadirkan "Pohon" Peredaran Narkotika sebagai Saksi dalam Sidang TPPU Catur

JPU Hadirkan

Eko Setiawan yang merupakan “pohon” pengedar narkotika dalam Lapas Balikpapan dihadirkan sebagai saksi oleh JPU.-Chandra/Disway Kaltim-

Selanjutnya, dana tersebut berpindah ke rekening atas nama Dewi Agustina dan Fifi.

Setelah Arnop bebas bersyarat pada 13 Februari 2025, struktur organisasi mengalami perubahan. Eko pun menjadi "pohon" guna menggantikan Arnop. Ia pun memimpin delapan narapidana lainnya.

BACA JUGA:Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polresta Balikpapan, Bawa 11 Paket Sabu di Kantong Celana

“Saya dan Edo kan yg menaungi anak-anak ini (narapidana). Anak-anak ini masukin uang lewat Edo. Lalu Edo kirim ke rekening atas nama Dewi Agustina,” ungkap Eko.

Eko pun mengungkap detail transaksinya dengan memesan sabu dari Arnop. Dan ketika salah seorang penasihat hukum mempertanyakan terkait tidak pernah mendapatkan narkotika itu dari terdakwa, Eko pun membenarkan.

“Secara langsung tidak pernah. Melainkan dari sodara Arnop (mendapatkan narkotika),” tegas Eko.

Ia juga mencoba mengingat mengenai harga sabu yang dia dapatkan yakni Rp850 juta per-kilogram.

“Kalau keuntungan per gram nya itu Rp300 ribu, berarti tinggal jumlahkan saja,” tambah Eko.

Selanjutnya untuk menampung uang hasil penjualan narkotika dalam Lapas, Eko menggunakan rekening atas nama Hendra Lesmana yang ia buatkan. Namun pada praktiknya, rekening tersebut Edo-lah yang menguasai.

“Lebih tepatnya membuatkan bukan menggunakan. Pelaksanaannya Edo yang megang,” jelasnya.

BACA JUGA:Pamapta II Polresta Samarinda Perketat Pengawasan Tengah Malam di 3 Lokasi Rawan Balap Liar

Dikonfirmasi terpisah, JPU Rifai Faisal mengungkapkan alasan menghadirkan Eko Setiawan dalam sidang TPPU eks Direktur Persiba ini.

Menurutnya, keterkaitan aliran dana, dan rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi narkotika ini, akan membuktikan tindak pidana ini nantinya.

“Dia (Eko) belum pernah dihadirkan dalam perkara ini. Memang sebagian besar ada di tindak pidana asal yaitu narkotika, tapi sebagian besar ada saksi disitu juga di berkas TPPU-nya Catur."

"Aliran dananya, dan rekening-rekening itu tadi,” tutur JPU Rifai Faisal saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Selasa 9 Desember 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait