Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polresta Balikpapan, Bawa 11 Paket Sabu di Kantong Celana
Barang bukti nakroba sebanyak 11 paket sabu diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan.-istimewa-
BACA JUGA: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Gunakan Modus Transaksi Jalanan di Balikpapan Tengah
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara,” tegas AKP Syafaruddin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
