Bankaltimtara

Kasus Penjualan Senpi Rakitan, Kuasa Hukum Desak Oknum Mantan Brimob Diproses Pidana

 Kasus Penjualan Senpi Rakitan, Kuasa Hukum Desak Oknum Mantan Brimob Diproses Pidana

Agus Amri.-Mayang/Disway Kaltim-

Amri mengkritik keras anggapan bahwa sanksi PTDH atau pemecatan tidak dengan hormat sudah cukup untuk memberikan efek jera.

Menurutnya, PTDH hanyalah sanksi etik dan tidak menghapus kewajiban pertanggungjawaban pidana.

"PTDH itu hanya urusan internal. Soal pidananya tetap harus berjalan. Dua hal ini tidak bisa saling menggantikan,"tegas Amri.

Ia menambahkan bahwa jika aparat hanya berhenti pada PTDH, hal itu justru akan berbahaya dan berpotensi menjadi preseden buruk.

Amri memberikan desakan langsung kepada pihak kepolisian untuk mengambil langkah tegas.

"Kami mendesak Kapolres melakukan penyidikan secara tegas dan menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka."

"Kalau tidak begitu, nantinya semua anggota polisi akan jualan senjata kalau sanksinya hanya PTDH saja," tuturnya.

Menurutnya, pernyataan itu perlu disampaikan agar publik mengetahui bahwa keluarga korban tidak akan tinggal diam.

Ia menyebutkan bahwa penegakan hukum yang tegas bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga untuk menjaga integritas institusi kepolisian.

"Jangan ada pembiaran. Jangan sampai ada persepsi bahwa kasus seperti ini dianggap biasa. Ini sangat berbahaya bagi keamanan masyarakat,"katanya.

Agus menambahkan, keluarga korban berharap penuh agar proses hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan.

Mereka meminta agar penyidik tidak berhenti pada proses etik dan benar-benar menuntaskan aspek pidana dari kasus tersebut.

"Kami hanya meminta hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak lebih. Ini bukan pelanggaran ringan, ini tindak pidana berat,"ucapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa oknum Brimob tersebut berpotensi menghadapi ancaman pidana sangat berat berdasarkan UU Darurat 12/1951.

"Kalau kita melihat akibatnya sampai merenggut nyawa seseorang, wajar jika hukum memberikan sanksi berat sebagai bentuk pertanggungjawaban,"pungkasnya. (Mayang)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: