Pria Paruh Baya di Sebulu Kukar Cabuli ABG 15 Tahun hingga Hamil 6 Minggu
Ilustrasi.-istimewa-
BACA JUGA: Kekerasan Seksual di Samarinda: Adik Kandung Sendiri Digauli, TRC PPA Kaltim Lapor Polisi
Saat itu R sedang berada di dapur. “Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Edi.
R dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
