Bankaltimtara

Dua Perempuan Balikpapan Terlibat Peredaran Sabu: Satu Residivis, Satu Penjejak Bayaran

Dua Perempuan Balikpapan Terlibat Peredaran Sabu: Satu Residivis, Satu Penjejak Bayaran

Dua terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu di Balikpapan, saat dipersidangkan di PN Balikpapan, pada Selasa (4/11/2025). -Chandra/Disway Kaltim-

Terdakwa RA pun mengaku hanya bertugas sebagai “penjejak”, yakni meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai arahan terdakwa Morgan melalui fitur sharelok yang ada di WhatsApp.

Saat JPU menanyakan mengenai upah, terdakwa RA menuturkan bahwa ia menerima antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap penjejakan.

Terdakwa Morgan pun membenarkan keterangan RA. Ia juga menyebut bahwa komunikasi dengan pembeli dilakukan langsung oleh Morgan.

Saat Hakim mempertanyakan hubungan antara kedua terdakwa, RA mengatakan dirinya pernah menjadi tetangga Morgan di wilayah Kampung Baru beberapa waktu lalu.

Setelah keterangan saksi dirasa cukup, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Sebelumnya, kedua terdakwa ini telah didakwa oleh JPU dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika tanpa hak atau
melawan hukum.

Dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram".



Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait