Tidur Pulas di Kontrakan, Pemuda di Tenggarong Seberang Digerebek, Polisi Temukan 19 Gram Sabu
Tersangka MAF (23) bersama barang bukti narkoba berupa paket sabu dengan berat total 19 gram.-(Ist./ Dok. Polres Kukar)-
“Pelaku langsung mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, sehingga bersama barang bukti langsung kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” jelas Aulia.
Polisi menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tenggarong Seberang.
BACA JUGA: Pengedar di Sangsasanga Mencoba Kabur saat Ditangkap, Sabu Dibeli dari Samarinda
BACA JUGA: Polresta Samarinda Ungkap Tiga Kasus Besar Narkoba, Total Sabu Capai 2,7 Kilogram
Apalagi barang bukti yang disita jumlahnya cukup besar dan berpotensi merusak generasi muda.
“Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MAF kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika golongan I.
Penyidik Polsek Tenggarong Seberang juga masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan yang kemungkinan terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
BACA JUGA: Pengedar Digerebek di Mess Perusahaan Sawit, Polisi di Kubar Sita 7 Paket Sabu
BACA JUGA: Bawa Sabu 0,80 Gram, 2 Pelaku Diciduk di Samarinda Seberang
Polisi menduga sabu yang diamankan bukan hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk diedarkan kembali.
“Penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri asal usul barang bukti serta dugaan adanya pemasok lain,” tutur Kapolsek.
Penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di Kutai Kartanegara.
Polisi berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terus ditingkatkan agar rantai peredaran narkoba bisa segera diputus.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu, dan kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama melawan narkoba,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
