Bankaltimtara

Kemas Sabu Pakai Bungkus Kopi, Residivis di Balikpapan Kembali Masuk Bui

Kemas Sabu Pakai Bungkus Kopi, Residivis di Balikpapan Kembali Masuk Bui

Barang bukti sabu yang disita polisi dari tersangka.-istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali menangkap seorang residivis kasus narkotika dalam operasi di Jalan Soekarno Hatta KM 3,5, RT 24, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Senin 26 Agustus 2025 malam.

Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menjelaskan, operasi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi. “Penindakan dilakukan menindaklanjuti adanya aduan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim Satresnarkoba,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa 26 Agustus 2025.

Dia mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial TS (34), warga Balikpapan Tengah. Ia diketahui merupakan kurir narkotika jenis sabu dan residivis kasus serupa yang pernah masuk penjara tahun 2016 dan bebas pada 2018.

Barang bukti yang diamankan meliputi 5 paket sabu dengan berat bruto 6,63 gram, 1 unit handphone Redmi 9A, serta sebuah motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi KT 6250 LA.

BACA JUGA: Polisi Melihat Dua Pria Buang Bungkusan Berisi Sabu Saat Pengejaran

Selain itu, Ipda Sangidun menjelaskan, bahwa petugas juga menemukan 1 bungkus bekas kopi bertuliskan Good Day yang diduga untuk mengedarkan sabu, 1 lembar tisu putih, 1 celana jeans biru, 10 plastik klip bening bekas, dan 1 sendokan dari sedotan plastik.

Adapun kronologi penangkapan, yakni ketika Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi dugaan transaksi narkotika.

Saat berada di lokasi kejadian, tim mendapati seorang pria sesuai ciri-ciri target. Petugas langsung mengamankan pria tersebut yang kemudian mengaku bernama TS.

“Ketika dilakukan penggeledahan, kami menemukan 5 paket sabu yang disimpan dalam bungkus kopi Good Day dan dibungkus tisu putih,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kurir di Samarinda Simpan 3 Gram Sabu Dalam Bungkus Rokok Berhasil Diringkus Polisi

Temuan lain berupa handphone dan pakaian juga diamankan sebagai barang bukti.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal TS di kawasan Gunungsari Ilir, Balikpapan Tengah. Dari kamar nomor 8, petugas menemukan 10 plastik klip bening bekas dan satu sendokan plastik. Barang bukti ini diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Hasil interogasi mengungkap, sabu yang dibawa TS diperoleh atas perintah seseorang berinisial DD. Penyerahan barang dilakukan tanpa tatap muka, dan tersangka dijanjikan imbalan berupa paket sabu dan uang.

Usai penggeledahan, TS langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait